Diduga Mafia Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Yang Kebal Hukum

oleh
oleh

LensaKita.co.id — Keberadaan gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi  pada Rabu 06/03/2023 di Jalan Uka Kelurahan Simpang baru Kecematan Tampan Propinsi Riau diduga ilegal dan tidak memiliki izin

“Terpantau dilokasi terparkir 2 (dua) unit mobil Tangki berwarna Biru putih, dan puluhan Drum plastik kapasitas 1000 () Liter yang diduga berisikan BBM Jenis Solar subsidi,

“Diduga, minyak jenis solar subsidi yang dioplos berasal dari booos frn, sudah dilakoni hampir lama Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari Pertamina, Disperindrag dan Aparat penegak hukum Polsek tampan/.

“Informasi yang awak media terima dari pihak lainnya, keberadaan lokasi penyimpanan dan Penampungan Minyak jenis solar subsidi merupakan oplosan antara solar subsidi dengan minyak sulingan dari Jambi. Fakta ini terungkap setelah ada wawancara dari salah satu mantan booos. Inisial Ru minyak solar subsidi yang dijual Frn sudah dioplos pakai minyak mentah asal Jambi.

Dari pantauan media di lapangan “Hasil oplosan solar itu, dijual para dengan harga industri. Tentu dengan keuntungan yang cukup besar.

“Diduga Frn memproduksi setiap bulan sampai 4 truk dengan masing-masing kapasitas 8 ribu liter, Artinya dalam sebulan ada 32 ribu liter solar oplosan beredar.”

“Penjualan minyak solar oplosan, milik Frn tidak hanya dijual di wilayah , namun sampai ke pelosok daerah Riau dan sekitarnya, Hal ini dinilai dapat membahayakan masin karena tidak sesuai peruntukan Dan kalau di pakai kendaraan, ini cukup berbahaya bisa merusak mesin.

“Lebih lanjut, BBM solar bersubsidi yang akan dioplos Frn, diperoleh dari SPBU. Hasil oplosan solar itu, dijual Frn dengan harga industri. Tentu dengan keuntungan yang cukup besar.

“Modus Frn, adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di dan mengumpulkannya di gudang tersebut.

“Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak.

“meskipun suda menjadi rahasia umum,
namun belum ada langkah konkrit dan nyata dari Polsek tampan. dalam melakukan penindakan hukum.

“Komitmen Kapolri untuk memberantas minyak seakan² hanya sebuah cibiran bagi Polsek tampan .seakan akan main mata dan bungkam atas aksi Frn,

“Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Kami Media “Diminta POLDA RIAU, Tangkap dan tindak penimbun BBM Solar subsidi, yang diduga di oplos berinisial Frn yg beroperasi di Kecematan Tampan Kota tersebut. **

 

Penulis : **RH**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.