Gerak Cepat Polsek Tapung Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Dengan Barang Bukti

oleh -87 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus Penggelapan Kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya, Dalam pengungkapan kasus Penggelapan ini Polsek Tapung mengamankan tersangka berinisial NDJ (34thn).

Tersangka merupakan warga yang beralamat di Aspol RT 009/ RW 001 Desa Perawang Kecamatan Tualang pada hari Senin(3/8/2026).

Gerak cepat Polsek Tapung ini juga berhasil menyelamatkan harta benda korban yakni motor Scoopy warna merah hitam.

Selain motor juga diamankan barang bukti STNK dengan Nopol BM 2848 ZAN.Korban sendiri telah kehilangan motornya lebih dari 10 hari dari sebuah warung yang berada di jalan Garuda Sakti KM 07 Desa Karya Indah,Kecamatan Tapung Kampar

Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Sembayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E.Bambang Dewanto,S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat adanya laporan Korban dengan Nomor : LP/B/79/VII/2026/SPKT/POLSEK TAPUNG/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU pada tanggal 03 Agustus 2026.Dari laporan tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Tapung lalu bergerak melakukan pengungkapan dan penyelidikan.Berkat usaha dan kerja keras tim opsnal Reskrim akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

“Kasus Penggelapan Kendaraan bermotor ini terjadi pada hari Rabu(22/7/2026) sekitar pukul 16.58 Wib. Saat itu korban ditelepon oleh keluarga pelaku yang berinisial NDJ alias Nana untuk meminta tolong agar diantarkan ke titik penjemputan travel yang berada di jalan Garuda Sakti km 4.

Ketika sampai di lokasi yang dituju travel yang dimaksud sudah tidak ada lagi tempat duduk penumpang atau kapal tersebut sudah penuh.

Korban dan terduga pelaku akhirnya kembali pulang ke rumah dan pada saat di perjalanan tepatnya di Jalan lintas Garuda Sakti KM 7 terduga pelaku meminta korban untuk turun sebentar di tempat gorengan.

Pada saat itu terduga pelaku meminjam sepeda motor pada korban dengan alasan untuk membeli bakso, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut.Setelah ditunggu cukup lama terduga pelaku tak kunjung kunjung muncul,ujar Kapolsek.

“Korban pun kembali ke rumahnya dengan perasaan sedih karena kehilangan motor yang disayang. Hari demi hari korban terus menunggu motornya yang tak kunjung pulang.Setelah cukup lama menunggu atau tepatnya lebih dari 10 hari akhirnya korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Tapung.

Setelah mendapatkan laporan,lalu saya memerintahkan pada Kanit Reskrim Iptu Syahrial untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan.Dari penelusuran didapat informasi bahwa motor tersebut berada di Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan.

Tim pun langsung bergerak ke lokasi.Disana tim Reskrim mendapati terduga pelaku bersama barang bukti.Pelaku diamankan pada pukul 02.45 di lokasi,”lanjut Kapolsek.

“Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke mapolsek.

Sesampai di Polsek Tapung,pelaku diintrogasi dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.Pelaku diduga ingin menguasai motor korban secara tidak Syah, Untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 486 KUH.Pidana, pungkas Kapolsek.**

 

 

Penulis : AM