LensaKita.co.id —- Seorang pria berinisial Lah (49) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Propinsi Riau diringkus Polsek Tapung, pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku diringkus saat berada di Jalan Garuda Sakti, KM 13 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,81 Gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto kepada media menyampaikan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Ia diduga seorang pengedar dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi,”kata Kapolsek.
Awal penangkapan pelaku, saat kita mendapatkan Informasi dan keluhan masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karya Indah.
Menindak lanjuti hal tersebut Kanit Reskrim Polsek tapung IPTU Syahrial memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung AIPTU Benny Reja dan anggota melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi masyarakat tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan team opsnal Reskrim Polsek Tapung berhasil meringkus pelaku yang sedang berada dipinggir Jalan. Garuda Sakti KM 13 Desa Karya Indah, kabupaten Kampar,”jelasnya.
Selanjutnya Team langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 dompet kecil warna coklat didalam kantong celana depan sebelah kanan yang berisikan 6 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Selanjutnya”Pelaku kita interogasi dan pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang UC dengan sistim buang di pinggir Jalan, Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru,”ungkap Kompol Bambang.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Dan untuk pelaku saat di konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Syahrial melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan” bahwa Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”pungkasnya.**
Editor : Eman Melayu
