Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba, Diduga Keluarga Oknum Ketua BPD Desa Kualu

oleh -124 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Seorang pria berinisial IJ (50) warga Dusun I Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, Pasalnya ia nekat menjadi pengengdar Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pelaku IJ ditemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1.73 Gram dan ia ditangkap di rumahnya pada Senin (27/7/2026).

“Pelaku merupakan pengedar dan barang haram itu ditemukan pada pelaku saat penangkapan. Ia juga mengakui barang haram itu ia dapat dari seseorang di Jalan. Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Selasa (28/7/2026).

Awal penangkapan pelaku ini saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Kualu Desa Kualu sering transaksi narkotika jenis sabu sabu. Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Team langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya,”ujar Kapolsek.

Selanjutnya kita langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi masyarakat atas nama Darlis dan saat di lakukan pengeledahan, “darinya pelaku ditemukan di kantong celana 3 plastik klip bening dan handphone serta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200 ribu,”jelas AKP Aulia.

Tidak sampai disana, anggota juga lakukan penggeledahan di dalam rumahnya. “Anggota temukan di dalam Kamarnya dompet kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10 paket sabu-sabu sia edar yang di bungkus dengan tisu,”tambahnya.

Pelaku kita interogasi dan mengakui narkotika tersebut adalah miliknya. Dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kapolsek Tambang.*

Selanjutnya awak media Lensa kita.co.id mengkonfirmasi terkait informasi yang awak media di dapat dilapangan bahwa IJ ini merupakan pengedar yang mengedarkan di lingkungan desa Kualu yang diduga merupakan saudara kandung dari ketua BPD desa Kualu.

Tidak sampai situ awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa Kualu Darmawan ke kediamannya membenarkan adanya penangkapan dan adanya tes urine terhadap pegawai kantor desa.sebab narkoba merupakan barang harap yang merusak generasi bangsa dan terkait adanya dua kubu di desa kualu itu tidak benar.

Dan kepala desa Darmawan Kualu juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan mengawasi anak anak dan keponakan kita agar terhindar dari narkoba.jika ditemukan silangkan laporkan ke Polsek terdekat atau polres dan juga ke kantor desa agar kita lakukan penindakkan.**

 

 

Penulis : Eman Melayu