LensaKita.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempelajari lebih dahulu keputusan Majelis Hakim terhadap hukuman 9 terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Seperti dilaporkan, pada persidangan Tipikor yang berlangsung 26-27 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutus vonis lebih rendah terhadap 9 terdaksa, termasuk dalam memutus ganti rugi yang dikenakan kepada para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti.
“Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya.” ujarnya kepada wartawan, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026.
Adapun amar putusan terhadap ke 9 terdakwa tersebut yakni sebagai berikut:
1. Terdakwa Riva Siahaan.
Dihukum 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
Denda : 1 Miliar
2. Terdakwa Maya Kusmaya
Dihukum : 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
Denda : 1 Miliar
3. Terdakwa Edward Corne
Dihukum : 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
Denda : 1 Miliar
4. Terdakwa Agus Purwono
Dihukum : 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda : 1 Miliar
5. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
Dihukum : 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda : 1 M
6. Terdakwa Yoki Firnandi
Dihukum : 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan.
Denda : 1 Miliar
7. Terdakwa Dimas Werhaspati
Dihukum : 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda : 1 Miliar
8. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
Dihukum : 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda : 1 Miliar
9. Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza
Dihukum : 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda : 1 Miliar
Denda : Membayar uang pengganti kerugian ekonomi negara sebesar Rp2,9 triliun lebih (Rp2.905.420.003.854).
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain (barang bukti berupa aset milik terdakwa disita untuk negara).
Seperti diketahui, ke 9 orang terdakwa ini terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir di tata Kelola minyak PT Pertamina yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. (*)
Sumber : Awaluddin Awe/Suarakejaksaan.com
