LensaKita.co.id — Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi salah satu contoh desa yang aktif dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Desa Bigaran yang secara geografis berdekatan bersebelahan dengan Desa Sambeng Kecamatan Borobudur. Pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melakukan penyuluhan PTSL 2026 di Desa Bigaran, yang dihadiri oleh Kepala Desa Bigaran, Roh Saefudin Zuhri, dan jajaran perangkat desa, Puluhan warga masyarakat desa Bigaran serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang dan Polresta Magelang.
Adi Cahyono, Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, menyampaikan bahwa pemerintahan desa dan masyarakat Desa Bigaran, Borobudur ini tergolong aktif dalam mengajukan permohonan PTSL. “Ini adalah contoh langkah penting yang dilakukan pemerintah desa dan keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL.
Dengan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak, kita dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.
PTSL merupakan Program Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah secara lengkap dalam satu wilayah.
Melalui program ini, masyarakat Bigaran akan memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti hak yang sah, sehingga memberikan rasa aman dan meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.
Roh Saefudin Zuhri, Kepala Desa Bigaran, menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka akses ekonomi yang lebih luas. “Tanah bersertifikat dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, maupun peningkatan nilai aset keluarga,” katanya.
Antusiasme warga terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait prosedur, waktu penyelesaian, hingga manfaat jangka panjang program tersebut. Banyak warga berharap seluruh bidang tanah di desa mereka dapat terdaftar secara lengkap pada 2026 mendatang.
Melalui akselerasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang menargetkan terwujudnya “Kabupaten Lengkap”, yakni seluruh bidang tanah terpetakan dan terdaftar secara resmi. Harapannya, Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur dapat menjadi salah satu contoh desa yang berhasil mencapai kepastian hukum pertanahan, Mencegah sengketa tanah di kemudian hari sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.**
Sumber : Tri Jateng
