Diduga Libatkan Komite Sekolah, GMPK Riau Kecam Keras Praktik Pungutan di SMPN 7 Tambang

oleh -96 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau menyampaikan tanggapan keras terkait maraknya dugaan praktik pungutan yang membebani orang tua siswa di SMP Negeri 7 Tambang, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.

Menurut Ketua DPW GMPK Riau, Adrian, jika dugaan tersebut benar terjadi, hal ini merupakan pelanggaran berat yang mencederai semangat pendidikan yang adil dan bebas pungutan liar.

“Kami mencermati dengan seksama informasi yang berkembang terkait dugaan pungutan terhadap peserta didik di SMP Negeri 7 Tambang. Jika hal tersebut benar terjadi, ini adalah tindakan yang sangat tidak patut, melawan aturan, dan sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan yang ekonominya sedang tertekan,” tegas Adrian, Selasa (28/7/2026).

Adrian menjelaskan, regulasi yang berlaku sangat jelas melarang praktik semacam ini. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan apapun kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual seragam dan buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan.

“Sumbangan yang diperbolehkan hanyalah yang bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa penetapan nominal, dan tanpa batas waktu pembayaran. Jika ada pemaksaan, penetapan jumlah tertentu, atau penjualan seragam dan perlengkapan sekolah secara terikat, itu sudah jelas melanggar ketentuan,” tambahnya.

Lebih lanjut Adrian mengingatkan, jika dugaan pungutan tersebut memenuhi unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, hal ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keterlibatan pihak manapun, termasuk jika diduga Komite Sekolah dijadikan perantara untuk menutupi praktik pungutan tersebut, patut diperiksa secara mendalam. Dugaan bahwa komite dilibatkan agar seolah-olah bukan kebijakan sekolah, jika terbukti, merupakan bentuk rekayasa yang memperburuk keadaan,” ujar Adrian.

GMPK Riau juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang belum berjalan optimal. Adrian mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar untuk segera melakukan pemeriksaan objektif dan menyeluruh terkait dugaan ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya indikasi tindak pidana. Langkah hukum yang transparan dan tegas diperlukan agar praktik semacam ini tidak menular ke sekolah lain di Riau,” ungkapnya.

Adrian menegaskan, pendidikan adalah hak setiap warga negara dan tidak boleh dijadikan ladang mencari keuntungan atau membebani masyarakat.

“Kami berharap pihak SMP Negeri 7 Tambang, Komite Sekolah, maupun pihak terkait lainnya segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan ini. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak SMP Negeri 7 Tambang, Komite Sekolah, serta Disdikpora Kabupaten Kampar belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**

 

 

Sumber : Rilis GMPK Propinsi Riau