Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin, Wali Kota Bandung Farhan: “Ini Akan Kita Pidanakan”

oleh -34 Dilihat
oleh

BANDUNG, lensakita.co.id – Dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, berbuntut panjang. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi pada Jumat (31/7/2026) dan menyatakan kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Dalam peninjauan tersebut, Farhan didampingi jajaran Pemerintah Kota Bandung untuk memastikan kondisi di lapangan setelah muncul laporan mengenai penebangan sejumlah pohon yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, sedikitnya 10 pohon telah ditebang. Pemerintah Kota Bandung memastikan akan segera menyegel lokasi, melakukan pendalaman terhadap seluruh proses perizinan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup.

Saat melihat langsung kondisi pohon-pohon yang telah ditebang, Farhan tampak menunjukkan kekecewaan dan kemarahannya. Menurutnya, keberadaan pohon di ruang publik memiliki fungsi penting sebagai penyeimbang lingkungan, penyerap polusi, hingga menjaga kenyamanan warga Kota Bandung.

“Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan,” tegas Farhan di lokasi.
Farhan juga menyoroti dugaan adanya pihak yang memerintahkan atau membayar orang lain untuk melakukan penebangan pohon tersebut. Ia meminta seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan selesai.


“Kalau terbukti bersalah, bayar orang potong pohon sini! Segel semuanya!” ujar Farhan dengan nada tegas.
Selain memerintahkan penyegelan lokasi, Farhan meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan seluruh dokumen dan laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta aparat Gakkum Lingkungan Hidup agar proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penebangan pohon di kawasan tersebut. DPKP juga menyatakan penebangan pohon tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan penindakan administratif menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai regulasi.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena di sekitar lokasi telah berdiri fasilitas olahraga lapangan padel serta SixNine Coffee & Roastery. Namun, pihak pengelola usaha yang berada di lokasi menyatakan tidak mengetahui proses pembangunan maupun aktivitas penebangan pohon tersebut karena mereka hanya bertanggung jawab terhadap operasional usaha, bukan pembangunan kawasan.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa pihak yang memberi perintah, siapa pelaksana penebangan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perlindungan lingkungan hidup.

Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga akan menghitung kerugian ekologis akibat hilangnya pohon-pohon tersebut. Pohon yang berada di jalur hijau memiliki fungsi strategis sebagai penghasil oksigen, penyerap karbon, pengendali suhu udara, serta bagian dari estetika kota. Karena itu, penebangan tanpa prosedur dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah Kota Bandung memastikan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan. Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan terhadap pohon pelindung dan ruang terbuka hijau wajib mengikuti mekanisme perizinan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Peliput : Denz (Jabar)