Kasus Penyerobotan Tanah, penggelapan dan korupsi di Kelurahan Sagara Jaya Bekasi Terus Bergulir

oleh -6 Dilihat
oleh

Meskipun telah lama kasusnya terkatung katung,namun perjuangan ahli Waris Nisan Bin Sanin tak pernah surut.Segala usaha dan jalan terus diupayakan agar bisa memperoleh .Kasus penyerobotan lahan dan diduga terdapat indikasi korupsi ini tak pernah diselesaikan.Untuk itu salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menyurati Presiden agar dirinya mendapatkan dan memperoleh haknya untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi tanah yang belum dibayarkan sejak tahun 2008 oleh PT PLN Persero.

Usaha itu akhir memperoleh hasil,dimana Presiden merespon surat tersebut serta mendisposisikan ke Sekretariat Negara yang diteruskan pada Asisten Deputi Kementerian Sekretariat Negara RI.

Menurut Sadih Bin Ganan dan Buang S. Selaku ahli waris Nisan Bin Sanim pemilik tanah Seluas 7560 meter dengan Nomor Blok Persil 29 S.I Nomor Kohir/Girik 272 atas nama Nisan Bin Sanim Kelurahan Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi belum terima dana Ganti Rugi Pembebasan Oleh Pihak PT PLN Persero maupun Pihak PT PLTGU Muara tawar (kini PT PLN Nusantara Power) lokasi tersebut kini dipagar tembok peruntukan Gudang dilokasi tanah tersebut diatas.

Berkaitan dengan permasalahan tersebut kami di arahkan dengan surat disposisi Deputi Duyan Kementerian Sekretariat Negara untuk bertanya langsung kepada Pihak PT PLN Nusantara Power di Jakarta Selatan, dan selanjutnya DPP AWDI selaku pendamping Ahli Waris telah terima Pula Surat Tembusan Dari Pihak PT PLN Nusantara Power dengan Nomor 4316/042/PLNNPO10000/2025 tertanggal 21 Maret 2025 di Tandatangani Ruly Firmansyah Dirut secara Elektronik. Dengan kesimpulan bahwa dalam pembangunan PLTGU Muara Tawar (PT PLN Persero telah menyelelesaikan pembebasan lahan serta ganti rugi kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu kemana dana pembebasan untuk kepentingan ahli waris Nisan Bin Sanim dan siapa yang menerimanya ungkap sadih dan Buang S. ahli waris Nisan Bin sanim. Sebab dari tahun 2008 sampai saat ini kami dan segenap ahli waris pemilik tanah belum pernah terima dana pembebasan ganti rugi oleh pihak manapun juga begitu ungkapan sadih yang didampingi buang dengan nada emosi dan mata yang berkaca kaca.

PENGGELAPAN PENYEROBOTAN DAN KORUPSI

Menurut Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) di duga Tanah milik Waris Nisan Bin Sanim Telah Di Bancak Di Gelapkan dimanipulasi Oleh Tanah yang Bekerja Sama para Pejabat Baik Kepala Desa serta Panitia Pengadaan Tanah pada saat itu. Hingga Para Waris tidak pernah dilibatkan maupun dipanggil untuk menerima mediasi dan atau apapun sebagai haknya.

Budi mengatakan bahwa tanah itu tidak bergerak yang bergerak itu surat surat dan administrasinya.

Ini pasti ada tindakan Mall Administrasi Pemalsuan dan dan Tindakan korupsi yang merugikan Pemerintah dan .

Pihaknya akan terus melakukan Investigasi bersama Media Patner serta Instansi pemerintah serta lembaga yang bertindak untuk memberantas masalah Korupsi dan Manipulasi.

AWDI berkesempatan mendampingi Ahli Waris Nisan Bin Sanim Memohon arahan serta mencari solusi atas permasalahan yang cukup menyita waktu tenaga dan air mata mempertanyakan apa yang menjadi haknya. /B/EKS/TIM/18/6/2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.