*Pentingnya prosedur hukum sebagai fondasi keadilan terkait kasus Bea Cukai*

oleh -9 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang ditangkap atau seberapa besar perkara yang diungkap, tetapi juga dari bagaimana proses hukum itu dijalankan sejak awal. Karena itu, patut diapresiasi sebagai pengingat penting bahwa legitimasi sebuah perkara bertumpu pada ketepatan prosedur, bukan sekadar ambisi penegakan hukum

Menurut R.Gautama Wiranegara seorang spesialis anslisis kontra intelijen yang dikutip dari portal RRI.co.id (15/05/26), beliau mengatakan perkara yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memang bukan perkara kecil. Setidaknya terdapat dua klaster besar yang sedang dibongkar, mulai dari dugaan suap kepabeanan dan barang tiruan ilegal, hingga permainan cukai yang menyeret sejumlah nama pejabat eselon serta pihak swasta seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, hingga John Field dari Blueray Cargo.

Di tengah pusaran nama-nama tersebut, status Heri Setiyono ditegaskan murni hanya sebagai saksi.

Lanjut nya lagi, ini bukan perkara kecil, ini perkara besar dan serius. Namun, Heri Setiyono tidak ada dalam daftar tersangka, posisinya hanya saksi. Penggeledahan rumah saksi harus didasarkan pada dugaan kuat adanya alat bukti, bukan asumsi,” kata Gautama.

Terkait temuan dokumen kelengkapan administrasi seperti catatan “List Untuk Biru” maupun dokumen “List Untuk Coklat” yang sempat mencuat, Gautama memandang hal tersebut sebagai detail kecil yang menarik dalam dunia intelijen untuk membaca sebuah jaringan.

Kendati demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sebelum ada pembuktian yang sah di persidangan. Begitu pula dengan pengembangan penyidikan hingga ke kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yang menandai bahwa kasus ini telah menyentuh analisis sistem logistik kepabeanan secara luas.

“Label seperti ‘biru’ atau ‘coklat’ itu bukan vonis, itu harus diuji di pengadilan. Dalam intelijen, detail kecil sering menjadi pintu masuk untuk memahami jaringan besar. Begitu masuk ke pelabuhan, itu berarti kita membaca sistem, bukan sekadar orang. Ini menyentuh siapa mengatur barang, siapa mengatur jalur, dan siapa yang diuntungkan,” tegas Gautama.

Prinsip due process of law bukan hambatan bagi penegakan hukum, melainkan pagar agar hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol.

Ketika prosedur pemanggilan, verifikasi alamat, validasi data, hingga status hukum seseorang dilakukan secara akurat, maka perkara yang dibangun akan lebih kuat, objektif, dan sulit dipatahkan di pengadilan. Sebaliknya, kesalahan elementer di tahap awal justru dapat menjadi celah yang meruntuhkan keseluruhan konstruksi perkara.

Peringatan bahwa pelabelan prematur terhadap seseorang dapat merusak legitimasi hukum juga sangat relevan. Dalam praktik hukum modern, asas praduga tak bersalah adalah prinsip utama yang wajib dijaga.

Seseorang tidak dapat dianggap mangkir atau tidak kooperatif apabila pemanggilan dilakukan tidak tepat sasaran atau tidak memenuhi unsur pemberitahuan yang layak. Karena hukum pidana bukan sekadar soal mengejar target perkara, tetapi juga menjaga hak-hak warga negara agar tidak dikorbankan oleh proses yang tergesa-gesa.

Pandangan bahwa “prosedur adalah jantung hukum” juga sejalan dengan pemikiran akademik hukum tata negara dan praktik peradilan modern. Bahkan para ahli menegaskan bahwa legitimasi hukum lahir dari kepatuhan terhadap prosedur yang benar.

Di tengah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, ketelitian justru menjadi kunci profesionalisme. Publik tentu mendukung pemberantasan korupsi dan mafia kepabeanan.

Namun dukungan terhadap penegakan hukum tidak boleh membuat kita mengabaikan standar prosedural. Sebab ketika hukum mulai mengabaikan prosedur demi mengejar hasil instan, maka kepercayaan publik justru akan terkikis.

Karena itu, pesan utama dari tulisan ini sangat jelas: perkara besar harus dibangun dengan fondasi hukum yang bersih. Penegakan hukum yang kuat bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling akurat, transparan, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya di depan hukum serta di hadapan publik.**

 

 

 

Sumber : * Wahyu
* Wakil Ketua Aliansi Nasional Rakyat Untuk Keadilan ( ANRAK )

Eman Melayu