Masyarakat Menanti Tindakan Tegas Polres Agam Tindak Tegas Mafia BBM, Apakah Udah Kordinasi ?

oleh -35 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Agam dan Pertamina telah membuat kebocoran BBM bersubsidi terutama jenis Solar, Bahan Bakar yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin malah kini dinikmati oleh para mafia BBM.

Salah satu yang jadi lintah pengisap adalah mafia yang memiliki gudang BBM solar yang terletak di Koto Malintang ,Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam Sumbar.

Keberadaan gudang yang telah lama beroperasi ini sudah jadi rahasia umum ditengah tengah masyarakat, Bahkan hal ini juga disampaikan oleh masyarakat sekitar gudang mafia BBM kepada media lensakita.co.id kamis 07/08/2028 sekitar pukul 22:00 Wib.

Menurut Warga gudang tersebut telah cukup lama berdiri, Setiap hari selalu ada mobil yang datang mengantar minyak.

“Gudang tersebut sudah cukup lama ada di Koto Malintang. Gudang itu adalah tempat menimbun BBM bersubsidi jenis Solar.

Meskipun belum pernah masuk ke gudang tersebut tapi aroma solar tercium cukup kuat jika berada dekat gudang,”.Tidak hanya mengganggu pernafasan tapi juga takut dengan resiko lain yang terjadi,”ujar Warga tersebut.

“Setiap hari gudang tersebut selalu sibuk dengan aktivitas mobil yang datang untuk membongkar dan mengangkut BBM bersubsidi, Bahkan informasi BBM bersubsidi tersebut juga diperoleh dari pihak SPBU yang bekerjasama.

Maka tidak heran juga jika kebanyakan SPBU sering kosong Solar tapi para mafia bisa dengan mudah memperoleh. Sungguh aneh negara ini,katanya BBM bersubsidi untuk rakyat miskin tapi yang menikmati adalah para pengusaha ilegal.Rakyat disuruh tenang,tapi untuk keperluan saja susah didapatkan.”

Apa yang telah dilakukan oleh mafia BBM ini tentu menjadi sebuah kerugian bagi negara dan masyarakat, Dimana BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin ini.

Mereka jual ke Industri dengan harga yang cukup tinggi, Hal ini dilakukan demi mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya.Mereka tidak peduli,jika masyarakat akan kesulitan dalam memperoleh BBM jenis Solar, Sebab bagi mereka mengumpulkan pundi pundi yang banyak adalah tujuan utama.

Saat ini masyarakat sangat berharap agar para aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan nyata.Jangan biarkan para mafia BBM bisa leluasa dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu masyarakat juga menantikan penindakan tegas dan terukur dari para penegak hukum agar bisa memberi efek jera pada para mafia.

Jangan biarkan preseden buruk ditengah tengah Masyarakat bahwa APH kalah dari mafia.Bahkan saat ini juga muncul isu bahwa lancarnya aksi yang dilakukan oleh Ucok tak lepas dari adanya oknum oknum APH yang ikut bermain dan menikmati hasil penjualan dari BBM bersubsidi jenis Solar tersebut

“Kami berharap ada perhatian lebih dari para penegak hukum terutama Polres Agam.Masyarakat sangat menanti ada upaya tegas dalam melakukan penindakan para mafia.

Jangan biarkan mereka bisa berbuat sesuka hati mereka di dalam negara hukum ini.Kami juga percaya bahwa penegak hukum tidak akan kalah dari para mafia.

Mereka pasti akan mendapat ganjaran setimpal sesuai aturan dan hukum yang berlaku.Meskipun ada desas desus dugaan oknum yang ikut melindungi para mafia BBM namun kami sangat percaya bahwa masih banyak Aparat hukum terutama di Polres Agam yang masih tegak lurus dalam menjalankan tugasnya.”

Sebuah permintaan yang tidak muluk muluk dari masyarakat, Sebab bagi mereka yang terpenting adalah adanya penindakan hukum yang jelas dan nyata.Mereka hanya ingin agar BBM bersubsidi benar benar dinikmati oleh pihak yang tepat bukan malah mafia.

Selain itu APH jangan hanya cuma fokus pada mafia belaka,tapi juga perlu mengusut siapa dalang dibalik keberadaan gudang serta modal usaha tersebut dan juga para pembackingnya.

Jika benar ada keterlibatan oknum oknum maka juga harus ditindak sesuai aturan dan undang undang yang berlaku dan apa lagi adanya informasi yang didapat awak media dilapangan sudah kordinasi sama pihak polres,Kami awak media sangat terkejut adanya bahaya kordinasi, apakah ini benar kita pun tidak tau !! .

Selanjutnya, saat awak media konfirmasi kepada kasat reskrim polres Agam AKP Rinto Alwi terkait adanya kordiansi perbulan ,kasat Reskrim membantah ” tidak benar itu bang”Bohong itu” dan kami akan tindakĀ  !!, Ungkapnya.

Negara jelas jelas telah membuat aturan keras agar para mafia BBM tidak bisa berbuat sesuka hati, Aturan ini bisa kita lihat tentang pasal yang dibuat dan saksinya.

“Aturan hukum penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tertuang dan diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dan pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.**

 

 

Penulis : Ijep S