LensaKita.co.id – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas masyarakat yang bergantung pada bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebuah SPBU dengan nomor registrasi 14.292.645 dengan santai dan diduga kebal hukum fasilitasi para mafia pelangsir di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau kini menjadi sorotan tajam.
Laporan yang beredar di kalangan warga dan pelaku usaha transportasi setempat menuduh stasiun pengisian bahan bakar umum ini menjadi pusat pelangsiran BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada media mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. “Siang dan malam, pelangsir menggunakan galon yang tidak memiliki izin resmi datang berulang kali mengisi dengan bebas dan tidak takut dengan hukum dan seakan akan para pelangsir hukum sudah tidak ada yang ada hanya setoran.
Mereka (mafia) mengisi BBM dalam jumlah besar, bukan untuk kebutuhan sendiri, tapi sepertinya untuk dibawa ke tempat lain seperti industri dengan dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar salah satu saksi mata, dengan nada khawatir akan dampak yang ditimbulkan. Pada Ahad (22/2/2026) sebagai mana yang di kutip dimedia linstaskriminal.co.id
Tuduhan ini semakin memanas ketika informasi terungkap bahwa pemilik SPBU tersebut diduga adalah Dodi, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjaga kepentingan masyarakat, keberadaan nama Dodi di balik kepemilikan SPBU yang diduga terlibat pelangsiran BBM bersubsidi tentu menimbulkan tanda tanya besar dan kekecewaan di kalangan publik.Apakah memihak masyarakat atau hanya mencari keuntungan pribadi.
BBM bersubsidi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro.
Namun, pelangsiran yang terjadi justru membuat BBM tersebut tidak sampai ke tangan yang berhak. Akibatnya, warga setempat sering mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang wajar, sementara oknum yang terlibat diduga meraup keuntungan besar secara ilegal.padahal UU migas tentang migas dan minyak bumi sudah mengatur yang di kuatkan dengan Perpres presiden.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dodi maupun instansi terkait terkait tuduhan ini. Masyarakat berharap pihak berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam,agar masyarakat tidak berasumsi liar dengan menilai hukum tajam kebawah tapi tumpul ke atas.
Kejelasan dan tindakan tegas terhadap kasus ini sangat dinanti untuk memastikan keadilan dan mencegah praktik pelangsiran BBM bersubsidi terus terjadi, terutama jika benar melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan harus di tindak tegas.
Apakah SPBU ini benar-benar menjadi sarang pelangsiran? Apakah Dodi benar sebagai pemiliknya dan terlibat dalam praktik ilegal ini? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas program BBM bersubsidi di Indonesia.** Tim.
Sumber : Lintaskriminal.co.id

