Lakukan Fitnah Dan Pembohongan Publik,Kepsek SDN 01 Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Polda Riau

oleh -2 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Kuasa Hukum Yulisman,Ibnu Abid Farazdaq S.H,akan membuat laporan resmi ke Polda Riau atas fitnah dan pembohongan publik yang dilakukan oleh Kepala sekolah SDN 01 kota Pekanbaru.

Menurutnya sejak awal permasalahan ini,Salmah selaku Kepsek terkesan arogan dan selalu menyebar berita bohong.Bahkan itikad baik yang disampaikan melalui somasi tak pernah direspon, Oleh karena itu demi mencari keadilan untuk Kliennya maka Ibnu akan melakukan proses hukum.

“Selama ini kami sudah mencoba membuka pintu mediasi secara kekeluargaan, Kami meminta Kepsek untuk bisa mengklasifikasi informasi bohong yang telah disampaikan.”Apalagi akibat informasi bohong tersebut,klien kami Yulisman telah dirugikan baik secara moril dan juga psikologi yang diterima keluarga.

Kebohongan dan fitnah itu juga telah menimbulkan perpecahan antara Yulisman dan keluarga besarnya terutama adek iparnya,ujar Ibnu

“Sebenarnya dari awal kami telah coba menyampaikan somasi.Dimana somasi ini bertujuan meminta kepsek SDN 01 Pekanbaru agar bisa mengklasifikasi semua informasi yang disampaikan dan juga meminta maaf.

Namun bukannya menyadari kesalahannya,Ibuk Salmah malah makin arogan dan membuat kebohongan baru.Bahkan kebohongan yang disampaikan melalui media itu makin merusak dan mencemarkan nama baik klien kami.

Padahal dari awal Klien kami tak tahu menahu persoalan di SDN 01 Pekanbaru.Bahkan sebelum membuat kebohongan baru,Ibuk Salmah telah meminta maaf melalui pesan singkat,tapi permintaan maaf itu tak menyentuh konteks persoalan.

Jika menyebar kebohongan ke publik maka harusnya meminta maaf lewat publik atau media massa, Tapi kenyataan beliau tidak mau karena keangkuhan dan kearoganannya,lanjutnya

“Kami heran juga kenapa Disdik seperti bungkam atas persoalan ini.Disdik seperti membiarkan persoalan di SDN 01 Pekanbaru makin besar tanpa ada langkah nyata menyelesaikannya. Bahkan bukan makin reda persoalan ini telah melibatkan banyak pihak dan makin besar.

Selain itu kami juga mempertanyakan apakah begini sikap seorang pendidik atau seorang Kepsek.Sudah tahu salah tapi tak mau mengakui kesalahan karena ego yang dipertahankan.Bahkan jalan kekeluargaan yang ditawarkan tak pernah diindahkan.

Tidak adanya sambutan positif atas somasi dan upaya kekeluargaan dari Kepsek SDN 01 Pekanbaru membuat Ibnu mengambil langkah tegas.Dirinya sebagai kuasa dari Yulisman berencana membawa persoalan ini keranah hukum, Ibnu bersama klien berencana akan segera membuat laporan resmi pada Polda Riau demi memperoleh keadilan.

Menyikapi persoalan ini,salah seorang ahli hukum  Dr,H.MahfuzatZein SH.MH.P.Si kepada media menyampaikan bahwa seorang pejabat publik yang melakukan pembohongan publik dapat dilaporkan secara pidana, Apalagi kebohongan itu bisa menimbulkan keonaran dimasyarakat.

“Pejabat publik yang dengan sengaja memberikan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dapat dipidanakan.

Hal ini sesuai ketentuan dalam KUHP yang sering dirujuk adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dimana pasal itu berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana.untuk ancaman pidananya adalah Penjara paling lama 1 tahun, dan/atau Denda paling banyak Rp5.000.000, ujarnya.

Namun, apabila kebohongan tersebut berupa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, pemalsuan dokumen, penipuan, atau tindak pidana lain, maka dapat dikenakan pasal-pasal lain dalam KUHP atau undang-undang khusus sesuai perbuatannya.

Apa yang disampaikan oleh ahli hukum ini adalah sesuai dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan kebohongan yang bisa dilaporkan.diantaranya adalah :

Pasal 28 ayat (3) UU ITE: mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan /atau benda maksimal 1 miliar rupiah

Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 : menyatakan bahwa siapapun yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan menimbulkan kebenaran di kalangan masyarakat dapat dipidana dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun

Pasal 310 dan 311 KUHP(Pencemaran nama baik) adalah soal memberikan informasi kemedia mencemarkan nama baik atau menuduh seseorang,Tegas Ibnu.**

 

 

Penulis : Amrizal