Diduga AKBP Didik Putra dan istri Serta Polwan Aipda Dianita Agustina Diperiksa Propam Polri

oleh -2 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Mobil Toyota Alphard sering dianggap sebagai simbol status dan kemewahan. Namun, bagi AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, mobil ini justru menjadi pintu masuk ke pusaran kasus narkoba.

Menurut keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, seorang bandar bernama Koko Erwin menawarkan Rp 1,8 miliar agar bisnis sabu di Bima tidak diganggu polisi.

Uang itu disebut-sebut untuk memenuhi permintaan mobil Toyota Alphard dari Didik.

Kesepakatan pun terjadi, dengan uang muka Rp 200 juta sebagai tanda jadi. Disusul penyetoran kedua senilai Rp 800 juta. Sehingga total uang yang sudah diterima Didik Rp 1 miliar. Sisanya Rp 800 juta.

Sabu di Dalam Koper Putih di Rumah Polwan di Karawaci

Kasus ini mencuat ketika Divisi Propam Polri menangkap AKBP Didik pada 11 Februari 2026.

Dari pengembangan penyidikan, ditemukan sebuah koper putih di rumah polwan Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah AKBP Didik.

Koper itu berisi sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.

Penemuan ini menjadi bukti kuat yang menjerat Didik sebagai tersangka.

“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/2/2026).

Istri dan Anak Buah Ikut Terseret dalam Lingkaran Setan Narkoba AKBP Didik

Tak hanya Didik, penyidik juga mendalami peran istrinya, Miranti Afrina, serta Aipda Dianita Agustina.

Keduanya diperiksa dengan tes darah dan rambut untuk memastikan keterlibatan.

Kehadiran nama sang istri dalam kasus ini menambah dimensi dramatis: dari permintaan mobil mewah Alphard hingga dugaan keterlibatan dalam penyimpanan narkoba.

AKBP Didik Putra dan istri, serta Aipda Dianita Agustina sedang diperiksa Propam Polri, Sabtu (14/2/2026).

Profil Aipda Dianita Agustina:

Nama: Aipda Dianita Agustina

Profesi: Polisi Wanita (Polwan)

Kesatuan: Polres Metro Tangerang Selatan

Riwayat Dinas: Pernah bertugas di Polda Metro Jaya bersama AKBP Didik Putra, kemudian berdinas di Polres Tangerang Selatan.

Nyanyian AKP Malaungi, Eks Kasat Narkoba yang Telah Dipecat atau PTDH

Kasus ini tak lepas dari “nyanyian” AKP Malaungi, eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang lebih dulu dipecat karena terbukti positif narkoba dan menyimpan sabu hampir setengah kilogram.

Dalam sidang kode etik, Malaungi dipecat dengan tidak hormat.

Namun, keterangannya membuka tabir lebih besar: adanya dugaan setoran bandar untuk memenuhi ambisi sang Kapolres, yaitu menginginkan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru.

Harta dan Karier yang Kontras

Ironisnya, AKBP Didik tercatat memiliki harta Rp 1,48 miliar dalam LHKPN terakhir.

Tanah di Mojokerto, dua mobil mewah di antaranya Pajero, dan kas ratusan juta rupiah.

Kariernya pun panjang: dari Gorontalo, Metro Jaya, hingga NTB. Namun, semua itu runtuh dalam sekejap.

Dari Kapolres yang awalnya disegani, ia kini menjadi tersangka narkoba dan terancam 20 tahun penjara hingga dipecat dari kepolisian.

Rangkaian kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, beserta lingkaran orang-orang di sekitarnya:

1. Kronologi Kasus

11 Februari 2026:

– AKBP Didik ditangkap oleh Divisi Propam Polri.

– Ditemukan koper putih berisi narkoba di rumah polwan Aipda Dianita Agustina (anak buah Didik di Polda Metro Jaya, kini berdinas di Polres Tangerang Selatan).

– Isi koper: sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin.

– Didik langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

– Istrinya, Miranti Afrina, serta Aipda Dianita diperiksa dengan tes darah dan rambut untuk mendalami keterlibatan mereka. “Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

2. Keterlibatan Jaringan

– Kasus ini berkembang dari penangkapan Bripka Karolin dan istrinya, yang membawa sabu dan uang tunai.

– Nama AKP Malaungi (Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota) muncul, kemudian terbukti positif narkoba dan ditemukan sabu hampir setengah kilogram di ruang kerjanya.

– Sidang Kode Etik Polri memutuskan Malaungi dipecat (PTDH).

– “Nyanyian” Malaungi menyeret nama AKBP Didik, termasuk dugaan permintaan uang dari bandar narkoba Koko Erwin untuk membeli mobil Alphard baru.

3. Dugaan Setoran Bandar

– Koko Erwin menawarkan Rp 1,8 miliar agar bisnis narkobanya di Bima tidak diganggu polisi.

– Diduga uang itu untuk memenuhi permintaan Alphard dari Didik.

– Malaungi meminta uang muka Rp 200 juta sebagai tanda jadi. “Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni, kuasa hukum Malaungi.

4. Harta Kekayaan Didik: 

Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2024:

– Tanah & bangunan di Mojokerto: Rp 270 juta

– Honda CR-V (2018): Rp 400 juta

– Pajero Sport (2021): Rp 550 juta

– Harta bergerak lain: Rp 60 juta

– Kas & setara kas: Rp 203 juta

– Total: Rp 1,48 miliar

5. Catatan Karier

– Lulusan Akpol 2004, pernah bertugas di Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, hingga NTB.

– Menjabat Kapolres Lombok Utara (2023–2025), lalu Kapolres Bima Kota (2025–2026).

– Dicopot Februari 2026 setelah kasus narkoba mencuat.

Sumber : (*/Tribun-medan.com)

Editor : Eman Melayu