LensaKita.co.id —- Pengadilan Negeri Pontianak,Kalimantan Barat menolak gugatan yang dilayangkan oleh Faridah terhadap Bank Sahabat Sampoerna Pontianak.Putusan tersebut dibacakan oleh majlis hakim saat sidang putusan yang dilaksanakan pada hari Selasa(23/7/2024).
Dalam amar putusannya PN Pontianak menyampaikan menolak eksepsi dari Faridah selaku penggugat dan turut tergugat.Putusan tersebut merupakan dari surat dengan No.265/Pdt.G/2023/PN Ptk.
Dalam pokok perkara yang disampaikan hakim menolak gugatan Farida dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaar) karena kurang pihak (Pluris litis consurtium).
Selain itu dalam pokok perkara hakim juga mengharuskan Farida untuk membayar biaya perkara sebesar dua juta tujuh puluh empat ribu rupiah.
Menurut Kuasa Hukum BSS Pontianak, SYAHRI, SH gugatan FARIDAH dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Ia mengacu e-court Mahkamah Agung bahwa perkara yang tercatat dalam Nomor 265/PDT.G/2023/PN.PTK telah diputuskan pada Selasa, 23 Juli 2024.Hasil ini merupakan bentuk bahwa keadilan tetap berpihak pada yang benar.
“Kami bersyukur atas putusan majelis hakim PN Pontianak yang telah sependapat dengan eksepsi kami dan mengesampingkan dalih-dalih penggugat.Hasil ini sesuai dengan apa yang kami harapkan,” tutur SYAHRI pada saat setelah sidang tersebut.
“Hasil ini merupakan bukti bahwa kebenaran akan selalu menang.Hasil sidang ini juga bentuk nyata bahwa hakim telah menegakan hukum secara adil dan cermat, Para hakim tidak terpengaruh dengan dalil dalil yang dibuat oleh tergugat.Apa yang dilakukan hakim ini sangat kami apresiasi tinggi.
Hukum sebagai panglima tertinggi telah diperlihatkan oleh para hakim.Dari awal kami yakin bahwa kebenaran dan keadilan akan terus ditegakan dinegara hukum tanpa pandang bulu”**
Penulis : Syahri
Editor : Redaksi