LensaKita.co.id — Proses Hukum pelanggaran Pilkada yang terjadi di Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu,Kabupaten Kampar Propinsi Riau terus berlanjut.
Saat ini berkas ke 14 orang tersangka telah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Kampar, Bahkan mereka telah ditahan oleh Polres Kampar dan dititipkan di Lapas Bangkinang.
Saat ini para pelaku hanya menunggu proses pengadilan Bangkinang.
Keseriusan Polres Kampar dalam menegakan keadilan pada Pilkada serentak adalah sebuah langkah nyata dalam menjaga Marwah Demokrasi dan juga penegakan hukum.
Jadi setiap pelanggaran akan tetap diproses sesuai undang undang yang ada, Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Setia Akbar saat dihubungi awak media melalui WhatsApp pribadinya.
“Benar kasus Pelanggaran Pilkada di Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu terus kami proses, Dimana dalam kasus tersebut melibatkan 14 orang terduga Pelaku.
Lebih lanjut, Saat ini berkas mereka telah masuk tahap dua di Kejari Bangkinang,”ujar Kasat Reskrim.
Para tersangka adalah para penyelenggara pemilu dan juga saksi yang terdiri atas tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), empat saksi calon bupati, serta tiga saksi calon gubernur di TPS 01 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
“Setiap orang mendapatkan 20 surat suara untuk dicoblos yakni 10 surat suara bupati dan 10 surat suara Gubernur.Mereka kini telah dititipkan sementara dilapas Bangkinang,lanjut Kasat Reskrim.
Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal yang berbeda beda sesuai peranan masing masing. untuk 6 orang tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu, 8 orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),”tambah AKP Elvin.
“Kami juga akan pastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi di Kampar.
Hal ini sebagai bentuk nyata kami dalam menjaga tegaknya Marwan Demokrasi di Kampar Khususnya dan Indonesia secara umum. Dan Polri akan tetap menjadi garda terdepan dalam melawan setiap perusak demokrasi,”tegas Kasat Reskrim.**
Penulis : Redaksi