Simpan Narkoba di Dalam Kotak Rokok, Pelaku Diciduk Ditangkap Polres Kampar dan ini Himbauan Kasat Narkoba !!

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- Tim Satnarkoba Polres pada selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 16:30 Wib Menciduk seorang narkoba berinisial HE (31) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang,Kabupaten Propinsi Riau.

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Desa Sungai Pinang sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu,” Ungkap Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.

Setelah mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak dan berhasil mengetahui keberadaan .

“HE diduga pelaku kita tangkap di Jl. Abu Bakar Dusun II, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang kabupaten Kampar yang saat itu disaksikan oleh perangkat desa setempat,”jelasnya.

Dari hasil penggeledahan pelaku, kita temukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan kedalam kotak rokok Merk Sampoerna merah kecil.

“Barang haram itu ia simpan dalam kantong depan sebelah kiri sepeda motor roda dua Merk Scoopy warna Abu-abu BM 6717 FU,” Tambah Kasat.

Pelaku juga mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari UU (DPO) di daerah Pangeran Hidayat . Kemudian ia dan barang bukti di bawa ke untuk penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Era.

 

Dan selanjutnya kasat juga menghimbau kepada kabupaten Kampar agar lebih menjauhui namnya barang haram narkoba, kedapatan maka akan kita tindak sesuai buku. Yang berlaku dan untuk yang mengetahui peredaran barang haram tersebut agar segera menghubungi Polsek terdekat atau polres Kampar, agar anak cucu kita terlindungi dari barang haram tersebut. **

 

Editor : Eman Melayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.