Terkait Permohonan dari Gapoktan Manunggal Jaya, Syahnan : Saya Sudah Tanggapi

oleh
oleh

Teks fhoto : Camat Siak Kecil, Syahnan Ady Kusuma

 

— Camat Siak Kecil, Syahnan Ady Kusuma mengatakan dirinya sudah memberikan tanggapan mengenai Permohonan Peninjauan Lokasi Lahan Gapoktan Manunggal Jaya.

Tanggapan itu disampaikan langsung oleh Syahnan kepada Ketua Kelompok Tani (Gapoktan) Manunggal Jaya, Atan saat menemui dirinya di Kantin Kantor Camat Siak Kecil, Kamis, 30 Januari 2025.

Syahnan mengatakan kepada Atan agar melengkapi legalitas gapoktan-nya dan berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di Kecamatan Siak Kecil.

“Saat itu Pak Atan datang menemui saya sekaligus mengantar surat permohonan peninjauan lokasi lahan Gapoktan Manunggal Jaya. Lalu saya sampaikan bahwa surat ini tidak lengkap legalitasnya dan saya sarankan untuk menemui Buk Ipon (Kepala BPP Kecamatan Siak Kecil/red),” ujar Syahnan kepada media ini, Minggu, 02 Februari 2025.

Lalu Syahnan juga mengatakan, dirinya menyampaikan hal tersebut disaksikan oleh Pj. Kepala Desa Sumber Jaya, Tukiran, Ketua BPD Sumber Jaya, Sarni, Kepala Dusun Sumber Jaya, Yanto serta Tokoh Desa Koto Raja, Guntur dan anggota Aliansi Wartawan Mandiri (AWAM) Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.

Kemudian, lanjut Syahnan, dirinya menjelaskan kepada Atan bahwa untuk membentuk sebuah kelompok tani harus diketahui oleh pihak pemerintah desa setempat dan PPL. Setelah itu di daftarkan di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) untuk mendapatkan penyuluhan.

“Saya sudah berikan solusi, tapi mungkin dia (atan/red) tidak mendengar atau mungkin tidak memahami maksud dari apa yang saya sampaikan tersebut. Ucapan itu juga didengar oleh beberapa orang yang ada di kantin saat itu,” ucap Syahnan.

Lalu Syahnan mengatakan, peninjauan lahan yang masih termasuk wilayah hutan bukanlah menjadi wewenang dirinya sebagai camat. Akan tetapi menjadi wewenang pihak kehutanan.

“Kalau tanahnya sudah putih dan sudah ada asal usul tanahnya dari kepala desa lalu mau diurus surat keterangan tanahnya barulah kecamatan punya wewenang itupun harus disertai surat dari desa terlebih dahulu. Jadi kalau saya diminta melakukan peninjauan di lahan yang masih termasuk kawasan hutan, ya untuk apa…kan tidak tepat,” terangnya.

Sementara itu, senada dengan Camat Siak Kecil, Tokoh Desa Koto Raja, Guntur juga membenarkan bahwa Atan telah bertemu dengan Camat Siak Kecil, Syahnan Ady Kusuma di kantin kantor camat.

“Memang benar Pak Atan bertemu Camat Siak Kecil di kantin. Pak Syahnan juga memberikan solusi supaya Pak Atan menemui Ibu Ipon untuk koordinasi terkait kelengkapan dokumen dan mendaftarkan gapoktannya ke dalam Simluhtan,” terang Guntur.

Lalu, kata Guntur lagi, setelah mendengar penjelasan tersebut, Atan berpamitan sembari mengeluarkan ucapan
“ok pak kalau tak diterima tak apa,” kemudian ia melontarkan ucapan “ingat nantik pak” sembari berjalan pergi dan ucapan itu didengar oleh orang-orang yang ada di kantin pada saat itu.

Selanjutnya, di tempat terpisah, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Siak Kecil, Astut Iponi saat dikonfirmasi awak media terkait Gapoktan Manunggal Jaya mengatakan, dirinya tidak mengetahui keberadaan Gapoktan Manunggal Jaya tersebut.

Menurutnya, keberadaan suatu gapoktan bisa diketahui melalui Simluhtan dan Gapoktan Manunggal Jaya tidak ada dalam Simluhtan. Maka itu dirinya tidak mengetahui tentang Gapoktan Manunggal Jaya tersebut.

Lalu ia mengatakan, pihak Pemerintah Kecamatan Siak Kecil melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Nilwan juga sudah pernah menghubungi dirinya dan menanyakan tentang Gapoktan Manunggal Jaya sekaligus meminta daftar gapoktan yang ada di wilayah Kecamatan Siak Kecil.

“Saya sudah serahkan daftar gapoktan resmi yang ada di Kecamatan Siak Kecil kepada Pak Nilwan, tidak ada nama Gapoktan Manunggal Jaya,” ujar wanita yang akrab disapa Ipon itu kepada awak media melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu, 01 Februari 2025.

Pada intinya, kata Ipon lagi, di Kecamatan Siak Kecil, baik gapoktan maupun kelompok tani dengan nama Manunggal Jaya tidak terdaftar di Simluhtan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Gapoktan Manunggal Jaya, Atan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya pada Minggu, 02 Februari 2025 mengatakan, dirinya tidak memahami dan tidak pernah mendaftarkan gapoktan yang dipimpinnya ke dalam Simluhtan.

“Kalau soal Simluhtan tu kita tak tau pak, bagaimana cara mengurusnyapun kita tak tau,” ujarnya dengan logat Melayu yang kental.

Lalu ia menjelaskan, Gapoktan Manunggal Jaya yang ia pimpin tersebut berdomisili di Desa Sungai Nibung. Akan tetapi memiliki lahan di Desa Bandar Jaya.

Terkait kronologis pembentukan Gapoktan Manunggal Jaya, Atan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis karena ia hanya meneruskan kepemimpinan saja.

“Saya hanya meneruskan saja Pak. Saya ketua yang ketiga. Ketua Gapoktan Manunggal Jaya yang pertama, (alm) Pak Usman. Jadi surat menyurat maupun dokumen pembentukan gapoktan ini saya tidak tau,” terang Atan.

Ia juga menjelaskan, Gapoktan Manunggal Jaya terdiri dari 30 kelompok tani dan sudah berdiri sejak lama.

Menurutnya, pembentukan Gapoktan Manunggal Jaya awalnya dilakukan di Desa Bandar Jaya dan diketahui oleh aparat pemerintah desa setempat.

Terkait kelengkapan legalitas yang menyertai Surat Permohonan Peninjauan Lokasi Lahan Gapoktan Manunggal Jaya yang diserahkan ke Camat Siak Kecil beberapa waktu yang lalu, dirinya mengatakan, Pemerintah Kecamatan Siak Kecil tidak pernah memberi respons sama sekali sehingga dirinya tidak mengetahui apakah dokumen yang sudah diserahkan itu sudah lengkap atau belum.

Menurutnya, dokumen yang diserahkan ke Kantor Camat Siak Kecil tersebut sudah lengkap.

“Saya tidak kenal yang mana Camat Siak Kecil. Saya tak pernah jumpa camat. Saya sudah sampaikan, kalau ada dokumen yang kurang lengkap, mohon diberitahu,” ujarnya.

Saat ditanya terkait pertemuannya dengan Camat Siak Kecil di Kantin Kantor Camat pada Kamis, 30 Januari 2025, Atan mengatakan bahwa dirinya memang tidak mengetahui yang mana Camat Siak Kecil.

Menurutnya, orang yang menerima sekaligus merespons Surat Permohonan Peninjauan Lokasi Lahan Gapoktan Manunggal Jaya dari dirinya adalah Sekcam bukan Camat Siak Kecil.

“Saya tak tau yang mana Camat. Yang bicara dengan saya di kantin kemaren tu Sekcam Sik Kecil,” ujarnya.

Lalu ia mengakui bahwa memang ada perbincangan antara dirinya dengan orang yang diketahuinya sebagai Sekcam Siak Kecil.

Namun menurutnya, tidak ada solusi yang diberikan, hanya dikatakan bahwa suratnya tidak jelas.

“Tidak ada camat bilang supaya saya menemui PPL atau BPP. Saya hanya mendengar katanya surat saya tak jelas,” ucap Atan.

Lalu ia berharap, Camat Siak Kecil dapat memberi respons atas surat permohonan tersebut secara jelas supaya pihaknya dapat mengetahui kalau memang ada kekurangan dokumen yang harus dilengkapi.

Terkait pendaftaran ke Simluhtan, Atan mengatakan, pihaknya nanti akan mendatangi Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Siak Kecil untuk meminta petunjuk selanjutnya.

“Nanti kami akan ke Kantor BPP Kecamatan Siak Kecil untuk bertanya dan meminta petunjuk terkait pendaftaran Gapoktan Manunggal Jaya ke dalam Simluhtan,” pungkasnya.**

 

Penulis : Juni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.