LensaKita.co.id — Pemerintah Indonesia mengimplementasikan kesepakatan perdagangan strategis antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melalui kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral yang dirancang untuk memaksimalkan manfaat bagi kepentingan nasional dan ketahanan energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pernyataannya di Washington DC, AS, Jumat (20/02/2026), menyampaikan bahwa alokasi pembelian energi dari AS senilai sekitar 15 miliar AS merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan energi dan keseimbangan neraca perdagangan, tanpa menambah ketergantungan impor, melalui optimalisasi dan penataan ulang sumber pasokan dari berbagai negara mitra.
Mekanisme pembelian tetap mempertimbangkan prinsip keekonomian yang saling menguntungkan bagi kedua negara maupun badan usaha yang terlibat.

Pembukaan peluang investasi bagi perusahaan AS dalam pengembangan mineral kritis juga dilakukan dengan tetap menempatkan kepatuhan terhadap aturan nasional serta kepentingan strategis Indonesia sebagai prioritas utama. Seluruh implementasi investasi harus berjalan sesuai regulasi nasional dan mendukung agenda hilirisasi serta peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Upaya memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional juga dilakukan melalui langkah strategis perpanjangan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, sekaligus meningkatkan porsi kepemilikan dan penerimaan negara.
“Salah satunya dengan peningkatan kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia dari 51 persen pada saat ini menjadi 63 persen pada tahun 2041. Di sektor migas, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait perpanjangan operasi hingga 2055 dengan rencana tambahan investasi sekitar 10 miliar AS untuk menjaga dan meningkatkan produksi (lifting) migas nasional.
Menteri ESDM menegaskan, seluruh negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, dilakukan dengan tetap mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***
Sumber: BPMI Setpres/ Tweter Sekretariat Negara
Editor : Redaksi
