LensaKita.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peluang pemeriksaan ini mengemuka tepat setelah Nanik resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu 22 Juli 2026. Melalui unggahan di Facebook, Nanik berdalih mundur karena alasan kesehatan untuk berobat ke luar negeri dan telah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan mundurnya Nanik menjadi sorotan publik lantaran terjadi di tengah penyidikan skandal korupsi MBG.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihak penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Nanik terkait penyidikan kasus era kepemimpinan pendahulunya, Dadan Hindayana.
”Ke depan tidak menutup kemungkinan,” kata Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Belum Dipastikan Jadwal Pemanggilan Meski peluang pemeriksaan terbuka lebar, Kejagung menyatakan belum menentukan jadwal pasti pemanggilan Nanik. Anang menegaskan bahwa pemanggilan seorang saksi bergantung sepenuhnya pada kebutuhan penyidik demi memperkuat pembuktian perkara. “Yang dianggap mempunyai nilai pembuktian kuat,” jelasnya.
Saat ini, tim penyidik masih berfokus menggali keterangan dari saksi-saksi lain guna melengkapi berkas perkara. Perkembangan 7 Tersangka Skandal MBG Dalam kasus korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 ini, Kejagung sejauh ini telah menetapkan 7 orang tersangka:
Eks Pimpinan BGN: Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Eks Pejabat BGN: Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku mantan Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama. Pihak Swasta: Asep Yusuf Soemantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, serta Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Proses penyidikan masih berlanjut melalui pengumpulan bukti dan analisis mendalam. Kejagung memastikan tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangannya.***
Sumber : Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul “Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Kepala BGN Nanik Deyang, Usai Mundur dari Jabatannya”
Baca selengkapnya di: https://www.strategi.id/nusantara/10417407114/kejagung-buka-peluang-periksa-eks-kepala-bgn-nanik-deyang-usai-mundur-dari-jabatannya?page=2
