Diduga Penyidik Meminta Satu Persil Tidak di Berikan, Leni di Tetapkan Tersangka ; Propam Polda Riau Periksa Penyidik Polres Kampar

oleh -532 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Sungguh malang nasib Leni Mariana Hutabarat seorang janda anak satu uang habis lalu di jadikan tersangka oleh penyidik polres kampar terkait pencurian sawit di lahan dia sendiri serta di jemput paksa di kediaman Leni di sigunggung kota Pekanbaru propinsi Riau 18/07/2025

Kejadian ini bermula saat suami dari Lenni Mariana Hutabarat sudah meninggal dunia ,dari saudara suami leni langsung menggugat hutang piutang antara ibu kandung suaminya, namun ibu dari orang tua mereka juga sudah meninggal,anehnya kenapa hutang piutang suami nya di gugat ke Leni.padahal hutang antara ibu dan anak tidak di ketahui oleh istrinya.

Dari pantau awak media Lensakita.co.id di polres Kampar Lenni resmi di tahan polres Kampar pada 18/07/2025 pukul 23:31 wib dengan alasan putusan pengadilan untuk lahan tersebut kepada Ucok alias napitipulu.

Padahal penyidik Eko Yogi Pratama pernah menyampaikan bahwa kalau saya di kasih satu Persil kebun Bu Leni akan saya sp3 kan perkara ini dan saya akan pasang badan buat Bu Leni dan selama tahun 2022 sampai 2024 banyak uang leni habis untuk para penyidik beserta jajarannya 20 juta lebih ada,senada leni menirukan permintaan penyidik

Sungguh aneh kelakuan dari penyidik polres Kampar yang di pimpin oleh Iptu melvin Sinaga ini.karena tidak dapat yang di inginkan penyidik langsung menetapkan Leni tersangka padahal kasus ini udah dari tahun 2022.namun di tahun ini 2025 memang Leni sudah gak punya apa apa lagi untuk perkara ini,Ternyata Leni di tetapkan tersangka,Sedihnya.*

Namun yang ganjal awak media temui bahwa tidak adanya lotus atau objek yang di nyatakan di keputusan pengadilan bahwa lahan yang di Siabu di berikan ke Ucok alias Napitupulu.

Selanjutnya awak media lensakita.co.id mencoba konfirmasi kepada ahli hukum terkait permasalahan ini Dr.H Makfuzat SH.MH menyampaikan bahwa perkara putusan pengadilan tidak singkron dengan pokok perkara pencurian sedangkan lahan masih milik Leni Mariana Hutabarat yang di akui oleh surat surat yang di pegang Lenni,polres Kampar harus teliti dan terlalu terburu buru dalam menetapkan tersangka terhadap Leni,ungkapnya.

Leni Mariana Hutabarat dalam sedihnya menyampaikan bahwa dimana letak keadilan untuk saya sebagai pemilik lahan yang di akui negara yang di keluarkan surat suratnya atas nama Leni sendiri.

Selanjutnya Leni berharap Kapolda Riau melalui Kabid propam Polda Riau dapat memeriksa penyidik berserta kanitnya.sebab adanya dugaan penyidik main mata dengan pelapor yang juga diduga sebagai mafia tanah di desa siabu.**

 

 

 

Penulis : Redaksi