Bermodus Jual Sepeda Listrik,Enam Penipu Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir

oleh -2 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Jajaran unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil ringkus Enam pelaku penipuan dengan modus jual sepeda listrik kepada Saumil Edwar warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar Propinsi Riau, Pada Minggu (22/2/2026) lalu.

Keenam pelaku FE (36), GU dan AG yang ditangkap di Lapas Keas II B Lubuk Pakam Kabu Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Ketiga pelaku ini merupakan pelaku utama dan dua pelaku lainnya ikut serta membantu yaitu ED (30), Ek (38) diringkus di Dusun Mesjid Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dan untuk SU (33) yang diringkus di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kanit reskrim Kampar Kiri Hilir Ipda eka putra kepada media lensaKita.co.id saat di konfirmasi  melalui WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa keenam pelaku ini ada perannya masing-masing.”

Pelaku FE berperan sebagai pelacak nomor dan mengaku Leo, pelaku GU berperan sebagai Leo menggantikan FE, AG berperan sebagai China, ED berperan sebagai Pemilik Rekening yang di berikan kepada EK, pelaku EK berperan sebagai pemberi rekening kepada SU dan pelaku SU berperan sebagai penampung uang hasil penipuan menggunakan rekening ED,” Kanit reskrim.

Jadi para pelaku ini memiliki peran masing-masingnya yang sudah tertata rapi untuk melakukan penipuan terhadap korban. “Jadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap penipuan dalam bentuk apa pun,”ujarnya.

Lebih lanjut Kanit reskrim mengungkapkan kejadian ini bermula saat korban mendapatkan telepon dari pelaku atas nama Leo. “Pelaku saat itu menawarkan kerja sama untuk menjual sepeda listrik kepada orang yang mengaku china dengan modal per unit Rp. 2.500.000 dan akan di jual kepada china tersebut seharga Rp. 3.550.000,”terang IPDA Eka Putra.

Setelah itu, korban ditelpon lagi oleh atas nama China dan mengatakan akan membeli sepeda listrik dan sepeda lipat yang sekarang sudah di ambil alih oleh korban. “Kemudian awalnya orang yang mengaku China tersebut mengatakan akan membeli sebanyak 40 unit kepada korban,” ujarnya.

Selanjutnya korban menelpon leo dan menanyakan bagaimana sistemnya.?

“Kemudian orang yang mengaku Leo tersebut mengatakan harus harga 40 unit tersebut sebesar Rp. 82.000.000 dan korban di minta untuk menambahkan sisanya,” tambah Kapolsek.

Korban pun mentransfer ke rekening Bank BNI atas nama pelaku ED dan mentransfer uang sebesar Rp, 9 juta, Rp 16 juta, Rp 14 juta dan terkahir Rp 10 juta. “Setelah itu, sepeda listrik pun tidak kunjung datang, merasa tertipu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Usai kita terima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (10/3/2026) Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menerima Informasi keberadaan pelaku ED yang merupakan Pemilik Rekening.

“Kita langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (12/3/2026) kita melakukan penangkapan pada pelaku ED di Dusun Mesjid Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,”tambahnya.

Selanjutnya pelaku ED mengakui telah memberikan Rekening tersebut kepada pelaku EK yang merupakan tahanan Polresta Deli Serdang. “Anggota langsung mendatangi Rutan Polresta Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan terhadap EK, EK pun mengatakan bahwa rekening tersebut telah di serahkan kepada SU yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam,”ujarnya.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir yang di pimpin IPDA Eka Putra mendatangi Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SU dan akhirnya diketahuilah otak pelakunya FE, GU dan AG yang juga merupakan warga Binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.

Selanjutnya, keenam pelaku kita periksa dan mereka mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban, kini para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk tersangka di kenakan pasal 429 jo pasal 21 KUHPidana “pungkasnya.**

 

 

Eman Melayu