Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu 68,59 Gram,Tiga Pelaku Diamankan !

oleh -222 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba Pada Senin (21/04/2025) sekira pukul 01:30 WIB, Tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di bekas kandang ayam milik warga Dusun I Desa Danau Lancang Kecematan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo pada hari Rabu (23/4/2025) saat dikonfirmasi  awak media menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial SD (40), NH (27), dan MA (32).

Dengan adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba didesanya “Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan ketiga tersangka,” jelas AKP Era Maifo

Selanjutnya,”Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, tim menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat total 68,59 gram,” tambah AKP Era Maifo

Kemudian Paket sabu tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam hijau yang disandang oleh salah seorang pelaku bernama Senedi.

Saat di introgasi petugas Senedi mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Indrayono (DPO) di Desa Suka Ramai Kecematan Tapung Hulu Kabupaten Kampar,” ujar AKP Era Maifo

Setelah itu Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin,”ungkap AKP Era Maifo yang pernah menjabat kasat Binmas polres Kampar ini.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dan untuk ketiga terduga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Era Maifo.**

 

Editor : Eman Melayu

No More Posts Available.

No more pages to load.