Satreskrim Polres Kampar Ringkus Pelaku Pencabulan, Pelaku dan Korban Anak Dibawah Umur

oleh -17 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id —- Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar ungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kampar, kabupaten Kampar Propinsi Riau pada Jum’at (18/9/2026) sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku R (17) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dan korban S (15) warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

“Korban dan pelaku ini masih samar-samar anak dibawah umur dan kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban G (43) pada 6 Agustus 2026,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kejadian ini berawal saat orang tua kandung korban mendapat laporan dari kakak kandung korban yang mengatakan bahwa korban di bully oleh teman-teman disekolah sehingga korban tidak mau masuk sekolah.

“Lalu orang tua Korban menanyakan tentang apa yang menyebabkan Korban tidak mau bersekolah,”ujar Kasat.

Orang tuanya langsung kaget saat mendengar cerita korban bahwa Rabu (5/8/2026) korban bercerita bahwa pada Minggu (28/6/2026) lalu sekira pukul 18.30 Wib.

Salam kejadian, korban di jemput oleh pelaku di rumah temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan menuju ke Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Sesampainya di Kost pelaku berusaha membujuk rayu korban namun korban menolak.

Selanjutnya pelaku merayu lagi “AYO LAH SAYANG, AKU BERSEDIA KOK TANGGUNG JAWAB, AKU SAYANG KAMU“ sehingga korban mau dan melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali pada saat itu.

“Usai mendengar ucapan anaknya, Ibu korban tidak terima anaknya di perlakukan senonoh oleh pelaku dan  langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,”ungkap Kasat.

Setelah itu, kita langsung melakukan penyelidikan dengan melengkapi barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi pada Jum’at (18/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA SYAMSUL mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga.”Dengan tidak menunggu lama pelaku kita tangkap di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar,”terang I Gede.

Lebih lanjut,  pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses dan mempertanggung jawaban perbuatanya.

Dan”Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”tutup Kasat Reskrim.**