LensaKita.co.id —– Polsek Kampar Kiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu diLos Pasar Desa utama Karya Kecematan Kampar kiri Tengah, kabupaten Kampar Propinsi Riau Pada Kamis (13/02/2025) sekira pukul 22.20 WIB,
Dalam penangkapan petugas mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS yang merupakan warga Kampar kiri tengah.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Sik saat di konfirmasi awak media Melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan FIkri SH menyampaikan bahwa Tersangka yang diamankan Polsek Kampar kiri Hilir berinisial AS (28).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka AS di lokasi tersebut.
Tidak menunggu lama” Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung bergerak cepat ke TKP, dimana pelaku sudah diketahui posisi keberadaannya dan sampai TKP yang dituju unit Reskrim Kampar kiri hilir langsung menciduk tersangka yang sedang berada di Los Pasar.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT desa setempat, ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam satu bungkus kotak rokok merk L.A ICE warna ungu,” jelas Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Irwan FIkri.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Samsung A23 warna pink hitam yang diduga digunakan untuk untuk melakukan transaksi
“Tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari seseorang yang bernama RB (DPO),” tambah IPTU Irwan.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Kampar Kiri Hilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dan jajarannya dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusi.**
Editor : Eman Melayu