LensaKita co.id,—- Jajaran Polsek Tambang berhasil ringkus seorang pria berinisial MA (50) warga Dusun Perambahan, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Propinsi Riau,Pada Sabtu (24/1/2026) sekira pukul 23..00 Wib.
“Kita berhasil juga amankan barang bukti 18 paket plastik klip yang berisikan sabu-sabu dan dua Handphone,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Minggu (25/1/2026).
Diungkapkan oleh Kapolsek awalnya Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang berlokasi di RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.
” Usai mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengintai,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya , Unit Reskrim Polsek Tambang melihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan di RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang.
“Tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan Kanit Reskrim membenarkan lakukan penggeledahan di menemukan barang bukti berupa 18 paket kecil yang berisi Narkotika Sabu-Sabu di saku celana milik pelaku,” terang Iptu Syahrial SH
Pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan di perjual belikan.
“Pelaku juga mengaku bahwa narkoba tersebut ia dapat dari KO di daerah Pekanbaru,” tutur Kapolsek.
Selanjutnya,kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Syahrial SH saat dikonfirmasi awak media LensaKita.co.id Melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut.”
Dan untuk pelaku kita jerat pasal 609 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kanit Reskrim.**
Editor : Eman Malayu
