Polri di Bawah Presiden; Pilar Stabilitas dan Independensi Negara

oleh -88 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Kisah penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian atau menteri khusus kembali mengemuka dalam ruang publik. Isu ini tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar diskursus administratif, karena menyangkut desain strategis kelembagaan negara.

Dalam konteks tersebut, mempertahankan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia justru merupakan pilihan paling rasional untuk menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.

Sejak awal reformasi, struktur Polri dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden bukan tanpa alasan. Desain ini dimaksudkan agar Polri tidak terjebak dalam kepentingan sektoral kementerian tertentu dan tetap berdiri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan kelompok.

Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka risiko politisasi justru semakin besar karena institusi penegak hukum akan terseret dalam dinamika politik birokrasi yang lebih sempit dan pragmatis.

Dalam negara demokrasi modern, kepolisian nasional membutuhkan legitimasi kuat, struktur komando yang jelas, serta ruang profesional yang luas. Presiden sebagai pemegang mandat rakyat secara langsung adalah figur yang paling tepat untuk menjadi atasan institusional Polri.

Dengan struktur tersebut, akuntabilitas Polri menjadi lebih tegas, karena tanggung jawab akhirnya bermuara pada pemimpin nasional yang dipilih langsung oleh rakyat.

Lebih jauh, tantangan keamanan hari ini jauh lebih kompleks dibanding masa lalu. Kejahatan transnasional, terorisme, narkotika, konflik sosial, hingga ancaman siber menuntut kehadiran institusi kepolisian yang kuat, responsif, dan tidak terfragmentasi oleh birokrasi kementerian. Polri membutuhkan posisi strategis, bukan posisi subordinatif.

Karena itu, perdebatan yang seharusnya didorong bukanlah soal menurunkan posisi Polri ke bawah kementerian, melainkan bagaimana memperkuat profesionalisme, memperketat pengawasan, serta memperbaiki tata kelola internal institusi.

Reformasi Polri harus diarahkan pada kualitas kinerja dan integritas, bukan pada pelemahan struktur kelembagaan.
Menempatkan Polri tetap di bawah Presiden bukanlah bentuk pemusatan kekuasaan, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara kekuatan institusi, akuntabilitas publik, dan stabilitas negara.

Dalam situasi sosial-politik yang semakin kompleks, negara justru membutuhkan Polri yang kuat secara struktur, independen secara fungsi, dan profesional dalam pengabdian.

 

 

 

Penulis : Rilis Sayed Junaidi Rizaldi
Ketua Umum Gerakan Indonesia Gemilang