SMAN 2 Bayang Diduga Lakukan Pungli Dengan Modus Uang Komite Pada Siswa

oleh
oleh

LensaKita.co.id — Gara gara tak mampu bayar uang komite,6 orang siswa SMAN 2 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan,Sumatra Barat tidak mendapat rapor.Padahal siswa tersebut sudah ada yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari.

Tentu hal ini menimbulkan kekecewaan dari para wali murid karena tidak bisa melihat indek prestasi anaknya selama 5 semester.

Sungguh sesuatu yang amat miris jika uang komite dijadikan senjata pihak untuk tidak memberikan rapor seorang siswa, Sebab uang komite bukan sebuah pungutan tapi lebih kepada sumbangan.Dimana sumbangan adalah sesuatu yang tidak dipatok dan diwajibkan.

“Jika uang komite adalah sebuah kewajiban maka pihak telah melakukan pungli pada para siswanya, Pungli ini bisa dikategorikan pada perbuatan pidana yang sanksinya sama dengan tindakan korupsi.

Larangan untuk memungut uang pada siswanya jelas jelas tertuang pada aturan peraturan menteri .”Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Uang komite sekolah merupakan inisiatif penggalangan dana dari orangtua murid, yang biasanya dipungut untuk memenuhi keuangan sekolah yang belum mencukupi, Namun, pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa.

Berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Aturan inilah yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa, Tentu uang yang ditetapkan besarnya tiap bulan yang harus dibayar merupakan sebuah pungutan liar.

Untuk memastikan kebenaran informasi ini awak media coba mengkonfirmasi hal tersebut pada salah seorang wali murid.

“Kami sangat kecewa pada pihak SMAN 2 Bayang yang tidak memberikan rapor semester anak kami.

Padahal rapor itu adalah sebuah penilaian dari hasil belajar anak kami selama 1 semester, Raport itu adalah menjadi acuan untuk lebih meningkatkan cara belajar untuk tahun kedepannya,ujar salah seorang wali murid.

“Alasan anak kami tidak diberikan raport karena menunggak uang komite sebesar 360.000 rupiah, Bahkan yang tidak menerima rapor bukan hanya anak kami tapi juga ada 5 orang teman sekelasnya.

Belum lagi jika dihitung dengan kelas yang lainnya mungkin akan lebih banyak lagi yang tidak terima rapor,”lanjutnya

“Sebenarnya bukan tidak mau kami membayar uang komite tersebut, Orang tua mana yang tak ingin memajukan tempat anaknya menimba ilmu.

Hanya saja keadaan kami yang tak bisa berbuat lebih, Jangankan untuk bayar uang komite,untuk makan sehari hari saja kami sulit.” Bahkan sebagai bukti kami adalah keluarga kurang mampu,kami juga lampirkan bukti surat keterangan tidak mampu dari Wali Nagari.

Namun surat itu seperti tidak berarti oleh pihak sekolah, Mereka tetap memaksa untuk bayar komite agar bisa terima rapor.Oleh karena itu kami terpaksa pasrah dengan keputusan sekolah,sebab tak ada yang mampu kami perbuat lagi, Mau bayar pun uang tak punya.”Terang wali murid

“Sebagai orang tua kami cukup sedih melihat anak kami.Dirinya seperti jadi malu sama teman teman yang bisa terima rapor sedang dia tidak.Pihak sekolah seperti tak punya hati nurani sehingga tega menahan rapor anak.

Bukankah anak masih sekolah disana,jika nanti telah belajar lagi dan kami punya uang pasti akan kami bayar, Tak perlu permalukan dan buat sedih anak kami.,”pungkasnya.

Mendapat pernyataan yang jelas dari wali murid,maka awak media mencoba klarifikasi hal tersebut pada pihak SMAN 2 Bayang.

Pihak sekolah tidak membantah tentang adanya anak yang tidak memperoleh rapor karena tidak melunasi uang komite

“Berita ini tidak usah di muat di media Bapak, karna saya sudah konfirmasi juga dengan bapak Hendri Pangestu agar dibatalkan, ini hanya mis komunikasi. Kalau sekedar tanggapan, ini tanggapan saya selaku pihak sekolah,”ujar Kepsek SMAN 2 Bayang.

“pembagian rapor di SMAN 2 Bayang dibagikan kepada siswa bagi yang sudah melaksanakan tangung jawabnya seperti membersihkan ruang kelasnya luar dan dalam karna akan libur lokal harus bersih.

Bagi siswa yang tidak mampu di bebaskan uang komite, dengan ada keterangan tidak mampu dari wali nagari, Bagi yg mampu tapi belum ada dana, tetap di bagi kan rapor dengan berjanji dibayar saat ada dana, anak tidak dipermalukan didepan umum, karna rapor dibagi dikelas. Sistem pendidikan di SMAN 2 Bayang sama saja dengan SMAN lain di Sumbar tetap bekerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh ,”tutup Kepsek SMAN 2 Bayang

Apa yang disampaikan oleh pihak sekolah sangat bertolak belakang dengan realita yang terjadi dilapangan dan seakan akan kepsek memerintah media untuk membatalkan pemberitaan tersebut,seolah olah kepsek pemilik media.

Jika benar rapor bisa dibagikan meskipun belum bayar uang komite,kenapa ada siswa yang tidak memperoleh rapor bahkan hingga lebih dari 6 orang.

Selain itu pihak sekolah harus menjadikan uang komite sebagai sumbangan bukan lagi pungutan.Jika tetap diberlakukan pungutan maka pihak sekaloh telah melanggar Permendikbud. No 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 2.Disamping itu apa yang dilakukan telah masuk dalam taraf pidana yakni pungutan liar(pungli).

Dimana pungli ini jauh lebih kejam dari suap, Jika suap sama sama memperoleh manfaat dan tak ada paksaan pada salah satu pihak,sedang pungli hanya memberi keuntungan satu pihak dan pihak lain merasa terpaksa untuk memenuhinya.**

 

Penulis : Amrizal

Editor : Eman Melayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.