LensaKita.co.id — Meskipun tidak menjabat lagi sebagai Wali Nagari Palangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra barat,Velly Wandelena,S.H masih menyisakan dosa dugaan korupsi yang telah dilakukan pada tahun 2016.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat pada tahun 2017,Velly diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang negara sebesar 81.734.987,00 rupiah, Bahkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Velly pada 24 Juli 2017,dirinya mengakui kebocoran anggaran tersebut dan berjanji akan melunasi pada tahun 2018 ( setahun setelah perjanjian dibuat) atau berani menerima konsekwensi hukum yang berlaku.
Memang besarnya anggaran yang harus dikembalikan Velly saat ini tidak lagi sebesar dugaan anggaran yang telah diselewengkan oleh mantan Wali Nagari Pangalai Kaciek ini.
Mantan Wali Nagari Velly telah mengembalikan 3 item temuan dari 7 temuan pada anggaran tahun 2016.Kewajiban Velly berkurang dari nilai awal sebesar 81.734.987 menjadi 72.414.784 rupiah atau telah telah disetor ke negara sebanyak 9.320.203 rupiah.
Pemeriksaan Inspektorat pada tahun 2017 telah dengan jelas dan gamblang merinci dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Mantan wali Nagari Palangai Kaciek.
Disana ada 7 item penyimpangan serta besarnya nilai penyimpangan.Adapun rincian dari penyimpangan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Pajak Negara
(PPN,PPh.22) yang telah dipungut dan belum disetorkan Ke Kas Negara sebesar Rp. 12.874.174,00
2.Pajak Daerah (Pajak Restoran + Pajak Mineral bukan logam) telah dipungut tapi belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.5.137.613,00
3.Pajak Negara (PPh.21) yang belum dipungut dan belum disetorkan ke Kas Negara Rp.762.500,
4.Pajak Negara( PPh.23) yang belum dipungut dan belum disetorkan ke Kas Negara Rp.91.000,00
5.Kelebihan pembayaran dari APB Nagari untuk Tri Wulan ( TW) II tahun 2014,TW I,II,III tahun 2015 yang belum disetorkan ke Kas Bendahara Nagari sebesar Rp.3.329.000,00
6.Belanja fiktif yang belum disetorkan ke Kas rekening Bendahara Nagari sebesar Rp.37.345.700,00
7.Saldo APBN tahun anggaran 2015 yang belum disetorkan ke Kas Bendahara Nagari Rp.22.195.000,00
Total uang negara yang belum disetorkan dari temuan tersebut adalah Rp.81.734.987,00.
Namun karena item no 2,3,5 telah diselesaikan oleh mantan Wali Nagari Palangai Kaciak Velly maka sisa kewajibannya kini sebesar Rp.72.414.784,00
Penegak hukum terutama Kejakasaan Negeri Painan harus bisa menindak lanjuti hasil temuan yang telah dilaporkan oleh Inspektorat. Apalagi hasil temuan tersebut telah diakui dan dibuat surat pernyataan dari mantan Wali Nagari Palangai Kaciak.
Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan orang yang telah membuat kebocoran anggaran negara bisa bernafas bebas tanpa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Seharusnya mantan Wali Nagari ini sudah bisa dibawa ke meja hijau sejak tahun 2018 lalu dan seharusnya masalah ini tidak dibiarkan berlarut larut.Sebab apa yang terjadi membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam menindak setiap tikus tikus korupsi yang menggerogoti keuangan negara.
Tindak tegas dan tranparan para koruptor akan menjadikan negara kita makin maju jangan Hukum menjadi tumpul di kabupaten pesisir Selatan, Namun jika masalah ini tetap tidak ada titik terangnya maka masyarakat menilai ada dugaan Inspektorat dan Kejaksaan telah bermain mata supaya kasus ini tidak dibawa ke pengadilan.
Sampai berita ini naik kemeja redaksi velly Wendelena.SH belum bisa di konfirmasi ataupun dihubungi melalui telepon seluler pribadinya kuat dugaan menghindar dari wartawan.**
Penulis : Amrizal / AWDI
Editor : Eman Melayu