LensaKita.co.id — Gugatan yang dilayangkan oleh Ng Andri ke PTUN Pontianak,dinyatakan ditolak, Dalam gugatan tersebut terdaftar dengan No.14/ G/2024/PTUN.
Dimana dalam gugatannya NG Andri menggugat Sertipikat Hak Milik No. 2343/Desa Arang Limbung, tanggal 14 Januari 1989, Gambar Situasi No. 2495/1988 tanggal 28 September 1988, luas 32.458 M² atas nama TJIA KHOENG MENG , Sertipikat Hak Milik No. 2347/Desa Arang Limbung, tanggal 14 Januari 1989, Gambar Situasi No. 2496/1988 tanggal 28 September 1988, luas 24.934 M² atas nama BONG LEE LENG dan Sertipikat Hak Milik No. 36554/Desa Arang Limbung, tanggal 31 Mei 2018, Surat Ukur No. 05677/Arang Limbung/2016 tanggal 5 Agustus 2016, luas 7.963 M² atas nama DHEA LARASASTI;
Syahri sebagai penasehat hukum (tergugat II intervensi 3) atas nama Dhea larasasti, Selain meraka NG Andri juga menggugat BPN Kubu Raya selaku kantor yang mengeluarkan Sertifikat.
Gugatan ini berawal dari sengketa tanah yang terletak di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.Dimana Andri selaku penggugat merasa tiga buah sertifikat yang dimiliki oleh tergugat adalah berada ditanah miliknya.
“Agar memperoleh kepastian hukum Ng Andri lalu menggugat SHM tersebut pada PTUN Pontianak, Dimana setelah melewati beberapa kali sidang akhirnya sampai pada tahap putusan.
Dalam Sidang Perkara Tata Usaha Negara No. 14/G/2024/PTUN Pontianak pada objek sengketa tiga sertifikat hak milik tanah yang terletak di desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya sudah memasuki pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan gugatan oleh penggugat tidak diterima.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi 3, Syahri.SH menyatakan dengan adanya putusan tersebut, secara hukum administrasi negara kepemilikan tanah milik kliennya seluas 7.963 m2 di desa Arang Limbung tidak dapat diganggu gugat lagi.
Putusan ini menjadi bukti bahwa Penerbitan Sertifikat tanah atas nama kliennya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPN Kubu Raya menerbitkannya dengan kehati-hatian, cermat dan teliti serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya Kami sangat mengapresiasi atas putusan tersebut, hari ini keadilan dan kepastian Hukum benar-benar telah ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini,” kata Syahri di kantornya, Senin (4/11).
Syahri menjelaskan gugatan dari Ng Andry tidak diterima ialah berdasarkan putusan PTUN Pontianak, majelis menerima eksepsi tergugat dan para tergugat intervensi mengenai kompetensi absolut.
Ia juga menjelaskan alasan hukum eksepsi para tergugat diterima oleh majelis hakim ialah karena faktanya gugatan penggugat bukanlah sengketa tata usaha negara, melainkan sengketa kepemilikan tanah yang merupakan kewenangan pengadilan negeri.
“Gugatan penggugat seharusnya diajukan ke pengadilan negeri, untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai Hak keperdataan atas kepemilikan tanah, Hal tersebut sesuai dengan Pasal 62 (1) jo. Pasal 77 (1) UU PTUN,” terangnya.**
Penulis : Kristiono Budiman
Editor : Amrizal