Gara Gara Narkoba , Dua Hari Anak Istri Tak Beri Makan dan Kepala Istri Bengkak

oleh
oleh

LensaKita.co.id —-  Seorang pria AN (32) warga Desa Kubang Kecamatan diamankan Polsek kabupaten Propinsi Riau, pasalnya ia nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya IK (30) hingga kepalanya bengkak pada Rabu 14/08/2024 sekira pukul 13.30 Wib.

Hal ini benarkan oleh AKBP Ronald Sumaja melalui Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid. “Morif melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena minta beli makan, karena sudah dua hari anak dan istrinya belum makan,” terang .

Naasnya lagi, ini sanggup membeli Narkoba namun untuk membelikan anak istrinya makan tidak ada. “Hasil test urine dari pelaku positif mengandung Metamphetamine atau positif memakai Narkoba,”ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, awalnya kejadian ini saat korban bersama anak – anak dan juga pelaku sedang berada di dalam rumahnya di desa Kubang Jaya.

Korban bersama dengan anak anaknya sudah 2 hari belum makan, lalu korban berkata kepada pelaku “belikan kami nasi kami lapar” dan pelaku menjawab ” sabar dulu emangnya kamu aja yang punya perut, aku juga lapar tapi tidak berkoar- koar ” dan korban berkata lagi ” kan kamu yang kepala keluarga ” kemudian pelaku emosi lalu terjadilah perkelahian mulut antara korban dengan pelaku.

“Saat terjadi pertengkaran tersebut itu pelaku memukul bagian kening korban menggunakan kepalan tinju dan juga ia membenturkan kepala korban ke lantai rumah dalam keadaan terbaring,” ungkap AKP Asdisyah.

Dikarenakan kondisi korban sudah dua hari tidak makan sehingga lemas dan tidak bisa melarikan diri maka korban menggigit tangan pelaku supaya ia tidak bisa melakukan pemukulan terhadap korban dan tidak lama setelah itu datanglah Hari Sahendra yang tetangga korban untuk melerai dan memisahkan korban dengan pelaku.

“Setelah itu korban dijemput oleh adik korban Fajri dan korban pergi meninggalkan pelaku sendiri,” ujar Kapolsek.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke .

“Usai terima laporan dari korban kita langsung mengamankan pelaku dirumahnya,” ucap Kapolsek.

Terhadap pelaku langsung dilakukan interogasi dan ia mengaku telah meninju kening istri korban dan telah membenturkan kepala korban ke lantai rumah dan korban mengalami benjol pada bagian kening dan kepala bagian belakang korban.

Lebih lanjut Kapolsek Siak Hulu AKP Adisyah Mursyid SH kepada media menyampaikan bahwa”Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Ia kita jerat Pasal 44 Ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ),” pungkas Kapolsek.**

 

Editor : Eman Melayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.