Rahadian Yuliusman: Jangan Sampai KPK Terlihat Tak Berdaya di Hadapan Nusron Wahid

oleh -45 Dilihat
oleh

LensaKita.co.id — Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuai sorotan publik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketegasan lembaga antirasuah dalam menjalankan kewenangannya, terutama ketika pihak yang dipanggil merupakan pejabat tinggi pemerintahan.

Direktur Eksekutif Center for Research and Social Analysis (CRSA) sekaligus aktivis 98, Rahadian Yuliusman, menilai KPK harus menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menangani perkara hukum tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik seseorang.

Menurut Rahadian, ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Pertanyaannya sederhana, mengapa seorang menteri sampai dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK ? Apakah ada perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu ? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa ada orang-orang yang seolah-olah kebal hukum,” kata Rahadian.

Ia menegaskan, pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati setiap warga negara, termasuk pejabat yang sedang menjalankan tugas pemerintahan.

*Jangan Sampai Muncul Persepsi Kebal Hukum*

Rahadian mengingatkan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada individu yang merasa memiliki keistimewaan untuk mengabaikan proses hukum hanya karena menduduki jabatan strategis.

Ia menilai, apabila ketidakhadiran seseorang dalam pemeriksaan tidak diikuti langkah yang jelas sesuai ketentuan, kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemberantasan korupsi dapat tergerus.

“Jangan sampai publik melihat seolah-olah hukum begitu keras terhadap masyarakat biasa, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan pejabat tinggi. KPK harus membuktikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan,” ujarnya.

Rahadian menekankan, persoalan ini bukan semata-mata tentang Nusron Wahid sebagai individu, melainkan mengenai wibawa institusi penegak hukum.

Menurutnya, KPK harus memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan ketidakhadiran Nusron, hasil evaluasi penyidik, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh.

“Kalau alasannya memang patut dan dapat dibenarkan secara hukum, tentu harus dinilai secara objektif. Tetapi jika tidak ada alasan yang sah, penyidik juga harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru membuat masyarakat bertanya-tanya tentang ketegasan KPK,” katanya.

*Prabowo Harus Membuktikan Janji Pemberantasan Korupsi*

Rahadian juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar memastikan komitmen pemberantasan korupsi diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan berhenti pada pernyataan politik.

Baginya, penanganan perkara yang menyeret lingkungan kementerian menjadi salah satu ujian penting bagi konsistensi pemerintahan dalam menegakkan hukum.

“Presiden Prabowo kali ini harus bisa membuktikan janjinya tentang pemberantasan korupsi. Jangan sampai ketika berhadapan dengan Nusron Wahid, KPK justru terlihat lemah dan kehilangan ketegasan. Presiden harus memastikan tidak ada intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” tegas Rahadian.

Ia menilai, komitmen antikorupsi akan kehilangan makna apabila penegakan hukum terkesan berbeda ketika menyentuh pejabat yang memiliki posisi politik penting.

Rahadian mengingatkan bahwa independensi KPK harus dijaga. Presiden tidak perlu mencampuri teknis penyidikan, tetapi harus memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, dan bebas dari tekanan politik.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang. Jika pemerintah serius memberantas korupsi, berikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara independen dan dukung penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahadian meminta pimpinan KPK tidak membiarkan polemik ketidakhadiran Nusron berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Ia menilai, ketegasan harus diwujudkan melalui keputusan yang terukur, berdasarkan ketentuan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jangan sampai yang menjadi sorotan justru bukan perkembangan pengungkapan perkara, melainkan ketidakjelasan sikap KPK terhadap orang yang dipanggil. KPK harus menunjukkan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa orang yang sedang diperiksa,” katanya.

“Praduga tak bersalah harus dihormati, tetapi kewajiban untuk menghormati proses hukum juga harus dijalankan. Keduanya tidak bertentangan. Justru dengan proses yang transparan dan profesional, kebenaran bisa diungkap dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan,” pungkasnya.

Bagi Rahadian, persoalan ini menjadi ujian bagi KPK sekaligus pemerintahan Presiden Prabowo. Publik menunggu bukti bahwa pemberantasan korupsi benar-benar berlaku bagi siapa saja, tanpa pengecualian karena jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.**