Tragedi Sadis ! Pensiunan ASN Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Menyeret Anak Kandung Yang Berdinas di Polda Riau

oleh -39 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Nasib tragis dan mengenaskan dialami seorang ibu rumah tangga yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Farida Hanum (64).

Dia ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak,Propinsi Riau,Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dan lebih tragisnya lagi, tragedi berdarah ini menyeret anak kandung korban sendiri berinisial WP (37) alias Wendi Putra, yang diketahui merupakan anggota Polri aktif bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.

Pihak kepolisian telah mengamankan oknum tersebut untuk menjalani proses hukum.

AKP Raja Kosmos Parmulais, Kasatreskrim Polres Siak, membeberkan bahwa peristiwa tragis ini pertama kali terungkap akibat kecurigaan tetangga, Afrina Ramayana Daulay, terhadap perilaku tak biasa terduga pelaku usai keluar rumah sekitar pukul 06.30 WIB.

Terduga pelaku sempat berucap bahwa ibunya sedang “tidur dengan nyaman” sebelum melangkah pergi.

“W kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai, lalu meminta tolong kepada warga lokal untuk diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa,” kata AKP Raja Kosmos, Selasa (27/10).

Curiga dengan kejanggalan tersebut, warga memutuskan memeriksa kondisi rumah korban.

Pintu rumah yang tidak terkunci memudahkan saksi masuk hingga menemukan jasad Farida Hanum dalam posisi telungkup di atas kasur ruang televisi dengan ceceran darah di sekitar tubuh dan pakaian korban.

Penemuan mayat tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sungai Apit.

Petugas yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap Wendi Putra di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit, sekitar pukul 07.30 WIB setelah mendapat petunjuk dari seorang sopir travel.

Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu bilah pisau bergagang hijau berbercak darah.

Satu bilah pisau lipat berbercak darah, satu tas ransel hitam, tas tangan merek Aidebam, serta perhiasan milik korban berupa satu gelang emas dan sepasang anting emas.

Saat ini jenazah korban telah diautopsi dan barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor).

Sementara terduga pelaku Wendi Putra dirujuk ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Kasus ini kini dalam penanganan penuh pihak Kepolisian Resor Siak dan Polsek Sungai Apit,” tegas AKP Raja Kosmos.

Proses hukum terhadap oknum polisi tersebut tetap berjalan di bawah koridor asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum dari putusan pengadilan dan masyarakat meminta jika terbukti pelaku di hukum seberat-beratnya dan di berhentikan dari dinasnya sebagai anggota polri.**

 

 

 

 

Sumber : BukaMata.co