LensaKita.co.id —- Seorang pelaku AD (39) warga Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru diringkus Satnarkoba di pondok-pondok di Jalan Lintas Pekanbaru– Bangkinang, tepatnya di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar kabupaten Kampar Propinsi Riau pada Kamia (15/8/2024) sekira pukul 20.00 Wib.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.00 Gram.
Awalnya pelaku Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bawah ada pelaku yang mencurigakan di pondok-pondok di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar.
Setelah itu, Tim langsung mencari kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar. Pelaku sedang duduk di bawah pondok dan ia ditangkap.
Saat digeledah ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di bawah pondok tempat duduk pelaku.
Saat diintegrasi pelaku mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HEdi Jundul Baru Kota Pekanbaru.
Hal ini benarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. “Benar pelaku kita tangkap saat berada di bawa pondok-pondok dan ia bersama barang bukti kita bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Selanjutnya kasat juga menyampaikan kepada media Lensa kita.co.id “bahwa Pelaku sudah kita lakukan tes urine dan Positife (+) Methamphetamin.
Untuk itu “Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Era.
Lebih lanjut kasat melalui media LensaKita.co.id Manghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Kampar agar Menjauhi barang haram tersebut ,Karena dapat merusak diri sendiri dan apabila kita temukan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku dan bagi masyaakat yang mengetahui peredaran agar segera melaporka ke kita polres kampar atau Polsek Terdekat,Tutup kasat.**
Editor : Eman Melayu