LensaKita.cl.id —- Seorang pria berinisial WA (39) diamankan Polisi dengan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 1.05 Gram di desa Baru Kecematan Siak hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu (31/10/2026) sekira pukul 18.00 Wib, dari penggeledahan berhasil diamankan Sabu-sabu 5 paket dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial kepada media membenarkan penangkapan pelaku ini. “Benar pelaku kita amankan saat berada di rumahnya, dari penggeledahan ditemukan 5 paket sabu-sabu untuk akan di edarkan oleh pelaku,”katanya.
Ditambah Kapolsek, awal penangkapan pelaku ini team anggota Polsek Siak Hulu berhasil tangkap pelaku di rumahnya. “Dimana Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,”jelasnya.
Usia kita tangkap, pada pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 5 paket yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah charger yang ditemukan dihalaman rumahnya.
Setelah itu, pelaku diinterogasi mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RI yang sebelummnya sudah diamakan oleh anggota Polsek Siak Hulu Polres Kampar.
“Kemudian pelaku dan barang haram serta sejumlah barang bukti kita amankan di Mapolsek ,”pungkas Kompol Deni Afrial.
Selanjutnya, Kanit Reskrim AKP Jonera menyampaikan bahwa untuk Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dan Ia saat ini sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk selanjutnya pelaku akan kita limpahkan ke Mapolres kampar,”ujarnya.**
Editor : Eman Melayu

