LensaKita.co.id –– Berkat kerja sama dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jajaran unit reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu‑sabu dengan total berat kotor barang bukti 24,22 gram dan 1,05 gram atau keseluruhan 25,27 gram pada Sabtu (31‑10‑2026) sekira pukul 17.30 hingga 18.00 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siak hulu Akp Jonera SH yang didampingi Panit Opsnal Iptu Sutarno beserta tim shabara dan juga di hadiri oleh Kompol Deni Kapolsek Siak Hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Awalnya, tim berhasil menangkap tersangka berinisial RF (31 THN) di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Dari tangan tersangka RF ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu‑sabu.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, tim kemudian melanjutkan pengembangan hingga mengamankan tiga orang lagi yaitu WW ( 39 th ), RW ( 39 th ), dan DA ( 33 th ) di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Melati Dusun 3 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu dan Gang Sejahtera Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dari penggeledahan terhadap keempat tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh puluh tujuh paket kecil, dua paket sedang, dan satu paket besar sabu‑sabu, tiga unit ponsel, serta uang tunai hasil transaksi penjualan narkotika sebesar Rp 915.000.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan dan laporan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.
Pengungkapan Ini merupakan wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kepolisian dan warga bekerja sama membersihkan lingkungan dari peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial.
Selanjutnya, AKP Jonera melalui panit Opsnal Iptu Sutarno SH Kepada media menghimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing‑masing ke pihak kepolisian.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda dan dapat merusak masa depan keluarga serta lingkungan sekitar kita,ujar Iptu Sutarno .
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Siak Hulu akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kembalinya aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,tegas AKP Jonera.
Lebih lanjut, AKP Jonera menegaskan bahwa “Dari hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan positif mengandung zat met‑amfetamin, Keempat tersangka disangkakan sudah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) KUHPidana, dengan peran masing‑masing sebagai penyimpan, penguasai, penjual, dan perantara jual‑beli narkotika,Tutupnya.**
Editor : Eman Melayu

