Pelaku Pemerkosaan Ditahan Kejaksaan,Orang Tua Korban Tolak Jalan Damai

oleh -12 Dilihat
oleh

Lensa Kita.co.id, – Seorang Mahasiswa Unilak telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan pemerkosaan.Mahasiswa bernama Gilbert ini telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.Kasus pemerkosaan ini kembali menunjukan pada kita semua betapa bobroknya moral anak bangsa.Pendidikan yang tinggi tak jamin kebaikan moral.Parahnya lagi, meskipun rusaknya moral ini telah menghancurkan masa depan seorang gadis,namun orang tua pelaku tetap mencari berbagai cara untuk mencari jalan damai,bahkan orang tua pelaku tanpa malu terus membujuk orang tua korban untuk berdamai.

Namun orang tua korban menolak tawaran perdamaian dalam perkara dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Gilbert Yosua Valentino (20). Perkara yang kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan siap untuk disidangkan.Sementara terdakwa masih berada dalam penahanan pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Bagi orang tua korban, kehancuran masa depan anaknya tak bisa ditukar atau diganti apapun.Mereka hanya mengharap mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya.

Kuasa hukum korban, Dr. Donny Warianto, S.H., M.H., mengatakan perkara yang terjadi pada 27 Maret 2026 itu telah didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Oktober 2026 dengan nomor perkara 927/Pid.B/2026/PN.Pbr.Saat ini hanya menunggu proses sidang.

Gilbert sang terduga pelaku disebut berdomisili di Kandis.Mahasiswa Unilak imi diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap RN (21), yang merupakan teman kuliahnya.Akibat perbuatannya telah menghancurkan masa depan korban dan memberikan beban psikologis pada korban dan keluarga.

Menurut Donny, dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak keluarga korban beberapa kali mendapat tawaran untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dengan disertai pemberian ganti rugi.

Namun, tawaran itu ditolak oleh orang tua korban. Keluarga memilih agar perkara tetap diproses melalui jalur hukum dan dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.Bagi mereka kehancuran masa depan anaknya tak bisa dinilai dengan apapun.Perbuatan ini adalah sesuatu yang amat biadap menurut keluarga korban.

Penolakan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, didasari pandangan bahwa dugaan kejahatan seksual bukan sekadar persoalan pribadi yang dapat diselesaikan dengan kompensasi materi, melainkan perkara serius yang menyangkut harkat, martabat, serta kehormatan perempuan.

“Orang tua korban menolak penyelesaian melalui jalur perdamaian. Mereka ingin perkara ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian inti keterangan kuasa hukum korban.

Dengan terdaftarnya perkara tersebut di pengadilan, proses selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual. Penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status bersalah terdakwa akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.