LensaKita.co.id — Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan kritik tajam terhadap institusi Polri menyusul insiden penembakan yang menewaskan Bharatu Valdo oleh juniornya, Bharada Andika, di Mako Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026). Insiden berdarah ini dinilai semakin memperpanjang daftar hitam kasus kekerasan mematikan sesama anggota korps Bhayangkara.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyoroti tren peningkatan kasus “polisi bunuh polisi”, terutama sepanjang tahun 2026. Sebelum tragedi di Pondok Cabe, Sugeng mencatat rentetan kasus serupa telah terjadi di berbagai wilayah sejak mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo pada 2022.
“Ini kerap berulang. Sebelum kasus Bharada Andika Rahmadani di Pondok Cabe, sebelumnya juga ada kasus pembunuhan anggota Polri di Tanjung Jabung Timur, Jambi pada Sabtu (18/7/2026) dini hari,” ujar Sugeng, Kamis (22/10/2026).
Dalam kasus di Jambi tersebut, lima anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menembak mati rekannya di kamar kos.
Selain insiden penembakan, kasus penganiayaan berujung maut antar-anggota juga mewarnai tahun 2026. IPW mencatat kematian Bripda Natael Simanungkalit akibat dianiaya empat seniornya di Asrama Polri Batam pada April 2026, serta tewasnya Bripda Dirja Pratama di tangan Bripda Firman di kompleks Polda Sulawesi Selatan pada awal tahun.
Meningkatnya intensitas kasus kekerasan fatal sesama anggota Polri ini dinilai IPW sebagai kegagalan sistemik. Sugeng menegaskan bahwa fakta ini membuktikan pengawasan melekat oleh pimpinan—sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2022—tidak berjalan efektif di tubuh Polri.
“Karena pengawasan melekat tersebut harus dilakukan secara terus-menerus oleh atasan langsung guna mencegah penyimpangan serta meningkatkan disiplin, etika, dan kinerja anggota,” tegasnya.
Berdasarkan data IPW sejak 2022, tercatat sejumlah anggota Polri kehilangan nyawa di tangan rekan sejawat maupun atasannya. Deretan kasus ini mayoritas telah melalui proses hukum pidana dan sanksi etik pemecatan (PTDH) bagi para pelakunya.**
Sumber : @Melihat_Indo

