Simpan Narkoba di CPU Komputer, Bandar Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Dengan BB Shabu-shabu 39,36 Gram

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 39,36 gram, AL (26)  merupakan warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Propinsi Riau, AL berhasil diringkus pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 39,36 Gram. “Pelaku diduga pengedar yang sudah sangat meresahkan khususnya Kecamatan Siak Hulu,” ungkap Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui AKP Asdisyah Mursyid.

Awal penangkapan pelaku berawal saat melaporkan bahwa di Kecamatan Siak Hulu peredaran Narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Mendapatkan laporan itu, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Kubang Jaya,” jelasnya.

kemudian diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan Sentu Urai sering terjadi transaksi narkoba, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bahwa yang sering melakukan jual beli narkotika yaitu pelaku AL.

Selanjutnya, Tim langsung ops yang di pimpin panit Iptu Sutarno SH melakukan penangkapan terhadap pelaku (AL) dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.

“Rumahnya kita geledah dan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 39,36 gram yang disembunyikan di dalam CPU komputer dan dibungkus dengan plastik warna hitam,” Tambah AKP Asdisyah.

Pelaku kita interogasi dan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari BU yang berkomunikasi melalui pesan facebook.

“Pelaku disuruh mengambil narkotika jenis sabu didalam tong sampah di lapangan bola Jalan Rambutan ,” Kata mantan Kasat Narkoba ini dengan tegas.

Direncanakan oleh pelaku narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku dan jika sudah habis uang penjualan akan dibayarkan ke BU (DPO) dan hasilnya akan dibagi dua.

Selanjutnya Akp Asdisyah Mursyid SH.MH saat di konfirmasi awak media Melalui whatsapp pribadinya menyampaikan bahwa”Pelaku dan barang bukti sudah digiring ke guna pengusutan lebih lanjut dan pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Asdisyah Mursyid.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.