Diduga Pengedar Narkoba, Warga Palung Raya Tidak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang

oleh
oleh

LensaKita.co.id —- GI (24) warga Dusun Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang kabupaten Propinsi Riau tidak berkutik saat oleh Unit reskrim pada minggu 31/3/2024 sekitar pukul 21.15 WIB.

diduga menjadi pengedar Narkoba jenis shabu-shabu dan sudah sangat meresahkan khususnya Desa Palung Raya,” terang AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Awalnya, kita mendapatkan informasi dari bahwa di Desa Palung Raya Kecamatan Tambang sering terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu.

Setelah mendapat informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, diketahuilah keberadaan pelaku dan ia langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku kita geledah dan ditemukan 1 plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu -shabu, dompet berisikan plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, pipet, beberapa plastik bening pembungkus narkotika, uang sejumlah Rp 1.470.000.

“Pelaku juga mengakui Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah benar miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dari EK,” ungkap Marupa.

Pelaku juga mengakui sering menjual narkotika jenis shabu-shabu ini. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut kapolsek Tambang Akp Marupa Sibarani SH.MH saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp pribadinya menyampaikan bahwa pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Tegas Marupa.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.