lensaKita.co.id —- Sungguh aneh dan lucu tingkah polah dari Penyidik Polsek Kampar Kiri Hilir Polres Kampar Polda Riau, Niat hati masyarakat yang ingin memperoleh keadilan akibat dikeroyok malah diintimidasi dan disuruh buat laporan tentang hal lain.
Ironinya lagi penyidik seakan akan bagian dari komplotan yang mengeroyok,dimana penyidik mencoba menghubungi terlapor agar mengembalikan motor korban yang ditahan oleh terlapor.
Apa yang dilakukan oleh para penyidik ini adalah sebuah hal yang tidak pantas dilakukan oleh Alat Penegak hukum,”Negara telah memberi tugas pada mereka untuk dapat memberi keadilan dan menegakan hukum pada pelanggar aturan dan undang undang.Bahkan laporan yang telah dibuat masyarakat seakan akan jalan ditempat.
Entah apa yang jadi pemicunya,apakah enggan untuk memproses atau benarnya dugaan bahwa uang mafia telah bermain dalam kasus ini sehingga kasus ini seperti enggan untuk diproses.
Kekecewaan ini juga disampaikan oleh masyarakat Kampar kiri Hilir yang membuat laporan pengeroyokan yang dilakukan oleh preman suruhan Asep dan Efendi Simatupang, Laporan yang dibuat tanggal 2 Maret ini belum ada tindak lanjutnya, Bahkan para pelaku pengeroyokan masih bebas berkeliaran.
“Saya telah membuat laporan pada Polsek Kampar Kiri Hilir atas pengeroyokan yang saya alami, Bahkan saat itu kendaraan saya juga ditahan oleh para pelaku.Alasanya motor aman sama mereka asal saya pergi meninggalkan lokasi.
“Merasa bahwa nya saya terancam,maka saya tak peduli harta benda saya coba dikuasai oleh orang suruhan asep tersebut, Mereka memang selalu berada dikawasan hutan tersebut untuk coba menguasai lahan negara.”ujar korban.
“Setelah lebih dari 15 hari laporan saya belum berjalan, saya lalu coba mendatangi Polsek KK, Selain menanyakan perkembangan laporan saya juga ingin membuat laporan soal harta benda saya yang coba dikuasai oleh para preman tersebut, Namun jawaban penyidik sungguh sangat menyakitkan.
“Kamu ini mau buat laporan tentang motor atau ingin motor kamu kembali, Kalau cuma butuh motor tidak perlu buat laporan.”
Karena korban memang perlu motor maka korban menjawab perlu motor, Saat itu penyidik berinsial R menelpon asep agar mengembalikan motor korban.
Padahal jika hal ini diberi ruang dan tempat maka para preman tidak akan takut dan ragu untuk mengulangi perbuatan demi menakut nakuti dan intimidasi warga yang mereka anggap musuh.
“Saat itu oknum R bilang ke Asep agar pulangkan motor saya dari pada tambah runyam masalahnya nanti, Setelah ditelpon oleh oknum R barulah motor saya dijanjikan untuk dikembalikan.”
Apa yang dilakukan penyidik ini tentu jauh dari kata profesional, Seharusnya tugasnya adalah menegakan hukum pada para pelanggar aturan,”Bukan hanya soal pengeroyokan tapi juga soal seseorang yang coba menguasai harta benda orang lain tanpa izin.
“Jika pun terjadi perdamaian bukan kerena terpaksa oleh tekanan penyidik.Apalagi dalam persoalan ini terkesan ada koneksi yang baik antara penyidik dan para pelaku kejahatan.Tentu hal ini perlu perhatian serius dari Kapolri bahwa sikap presisi yang diinginkan malah dikangkangi oleh jajarannya.
“Saat mengetahui motor saya sudah dititip pada Polsek Kampar Kiri Hilir,saya pun pergi mengambil motor tersebut.Saat di Polsek KKH saya berjumpa dengan penyidik berinsial S.
“Begitu jumpa dengan penyidik berinisial S tersebut menyampaikan pada saya bahwa kamu itu bodoh dan orang yang tidak tahu bela pihak yang seharusnya, Kenapa lahan negara kamu permasalahkan.
Kenapa kamu mau bunuh bunuhan dan mati matian disana, Padahal kamu tidak punya surat dan punya data lengkap.”Jadi kenapa kamu masih pertahankan tanah tersebut,”terang Korban.
Tentu pernyataan yang tak pantas yang disampaikan oleh penyidik, Omongan yang keluar seperti seorang bukan yang paham hukum.”Sebagai kelompok tani yang telah terdaftar di Dinas Lingkungan hidup dan juga warga tempatan,sudah seharusnya mereka mempertahankan hal tersebut.
Karena kawasan hutan hanya bisa dialih fungsikan pada kelompok tani yang berada disekitar kawasan hutan, Pernyataan yang keluar ini mengindikasikan bahwa para penyidik coba jadi tameng para pelaku kejahatan.
“Jika memang dasarnya kawasan hutan,kenapa para preman sewaan dibiarkan berkeliaran dan buar keonaran dikawasan hutan, Bukankah mereka juga belum punya surat surat yang legal,selain itu mereka juga belum terdaftar di DLHK Provinsi Riau.
Jika Polsek KKH berusaha menghindari konflik maka sudah seharusnya para preman itu yang diusir dari kawasan hutan agar tidak bentrok dengan warga, Bukan malah seperti merestui mereka membuat onar dan intimidasi pada warga.
Sebuah pernyataan yang cukup mengherankan juga terlontar dari mulut penyidik S, Bahwa kasus yang menimpa korban dan telah diputus bebas oleh pengadilan karena korban telah menyuap hakim.
“Maka keputusan yang keluar adalah bebas, Tentu pernyataan ini sangat begitu menyakitkan jika diketahui oleh para hakim.”Sebab kasus tersebut divonis bebas karena locus delicti atau tempat kejadian perkara adalah dikawasan hutan.
“Kasus kamu sama rahim itu bisa bebas karena kamu menyuap hakim, Jadi kamu tidak dihukum atas mengambil buah sawit dilahan rohim.”tambah korban mengulangi perkataan penyidik.
Apa yang disampaikan oleh penyidik ini juga bentuk ketidak tahuan atas undang undang agraria dan hukum di Indonesia.Lahan yang di kuasai Rohim pada dasarnya juga kawasan hutan.
Jadi jika ada yang mengambil buah sawit disana maka negara yang bisa melaporkan bukan Rohim, Selain itu tuduhan bahwa hakim telah disuap adalah sebuah pernyataan keji dari seorang alat penegak hukum. **
Bersambung…..
Penulis : Ari Martin