LensaKita.co.id —- Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap aksi pengoplosan beras bulog menjadi beras premium.Dalam pengungkapan tersebut Polres Malang mengamankan tersangka berinisial EH (37 thn) bersama barang bukti 1,2 Ton beras Bulog yang dikemas dalam karung 50 kg,445 kg beras kemasan ulang merk Ramos bandung,dan 45 kg beras kemasan ulang merk Raja Lele
Keberhasilan ini disampaikan oleh Polres Malang didepan awak media.Press rilist tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (19/3).Polres Malang akan terus menindak tegas semua bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi ditengah tengah masyarakat.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih tersangka menggunakan modus operandi dengan cara mengepak pengemasan beras beras menjadi beras premium.Seluruh beras tersebut dijual seharga 14.000 perkilogramnya.Harga ini sangat jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan.
“Beras oplosan ini adalah sebuah perbuatan yang sangat merugikan bagi masyarakat.Pelaku tega mengganti merk beras bulog dengan merk premium.Tujuannya demi mengeruk keuntungan sebesar besarnya.Pelaku seperti tidak peduli pada persoalan bagi masyarakat asal bisa mendapatkan keuntungan yang melimpah ruah.
Padahal perbuatan seperti ini jelas jelas dilarang oleh undang undang,ujar Kompol Imam Mustolih S.H,.S.I.K
“Saat pengungkapan,ditangan tersangka berinsial EH,Polres Malang berhasil menyita lebih dari 2 Ton beras yang terdiri dari 1,2 ton beras bulog yang telah di pack pack dalam kemasan 50 kg.Kemudian juga ada 445 kg beras yang telah dikemas dalam karung dengan merk Ramos bandung dan juga 450 kg yang dikemas dalam karung merk Raja Lele,lanjut Waka Polres Malang.
“Pengungkapan ini tak lepas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.Berbekal informasi tersebut,Polres Malang berusaha untuk melakukan penyidikan dan pengungkapan.Sebab aksi tersangka sudah sangat merugikan bagi masyarakat”
Wakapolres Malang juga menambahkan bahwa tersangka telah melanggar undang undang yang berlaku dinegara ini.Sebagai sebuah negara hukum tentu Polri tidak akan membiarkan siapapun melanggar aturan yang ada.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.Tersangka EH saat ini sudah diaman di Polres Malang,”pungkas Wakapolres.**
Penulis : Amrizal
Sumber : Saluran Humas Polri