LensaKita.co.id — Di jalanan kota-kota Indonesia, satu pemandangan lama masih kerap berulang, kendaraan diberhentikan secara sepihak, kunci dirampas, lalu dibawa pergi oleh orang-orang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Praktik ini seolah punya legitimasi, padahal sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, dalih itu sudah runtuh.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 bukan sekadar tafsir hukum teknis. Ia adalah koreksi keras terhadap praktik eksekusi jaminan fidusia yang selama ini cenderung sewenang-wenang.
MK menegaskan, tidak boleh ada penarikan sepihak jika tidak ada pengakuan wanprestasi dari debitur dan tidak ada penyerahan sukarela. Jika debitur menolak, jalan satu-satunya adalah pengadilan.
Masalahnya, di lapangan, putusan ini sering diperlakukan seperti formalitas yang bisa dinegosiasikan. Debt collector tetap bergerak, intimidasi tetap terjadi, dan kendaraan tetap ditarik tanpa proses hukum yang layak.
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi.
Di sinilah letak ironi terbesar. Negara yang mengaku sebagai negara hukum justru membiarkan praktik “main hakim sendiri” berlangsung di ruang publik. Aparat seringkali abai, atau lebih buruk, permisif. Padahal pesan MK sangat jelas: eksekusi bukan soal kekuatan, tapi soal hukum.
Perusahaan pembiayaan kerap berlindung di balik argumen klasik, risiko kredit macet dan perlunya kepastian usaha. Argumen ini tidak sepenuhnya salah.
Namun, kepastian usaha tidak bisa dibangun di atas ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Jika penagihan dilakukan dengan cara-cara intimidatif, maka yang tercipta bukan kepastian, melainkan ketakutan.
Lebih jauh lagi, praktik ini memperlihatkan kegagalan struktural dalam menyeimbangkan relasi antara kreditur dan debitur.
Dalam banyak kasus, debitur berada pada posisi yang lebih lemah, secara ekonomi maupun informasi. Ketika eksekusi dilakukan secara paksa, yang terjadi bukan penegakan kontrak, melainkan penyalahgunaan kekuasaan.
Putusan MK seharusnya menjadi garis batas yang tegas, bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis semata. Namun tanpa pengawasan dan penegakan yang konsisten, putusan itu berisiko menjadi dokumen normatif yang kehilangan daya paksa.
Karena itu, ada tiga hal yang mendesak dilakukan,
Pertama, penegakan hukum harus tegas terutama pihak Polri . Penarikan paksa di jalan harus diperlakukan sebagai pelanggaran hukum, bukan sekadar sengketa perdata biasa. Jika ada unsur intimidasi, ancaman, atau perampasan, aparat tidak boleh ragu membawa ini ke ranah pidana.
Kedua, perusahaan pembiayaan harus melakukan reformasi internal. Penggunaan debt collector tanpa standar etik dan legal yang ketat hanya akan memperpanjang masalah. Bisnis yang sehat seharusnya berdiri di atas kepatuhan hukum, bukan celah hukum.
Ketiga, literasi hukum masyarakat perlu diperkuat. Banyak debitur tidak mengetahui haknya, sehingga mudah ditekan di lapangan. Ketidaktahuan ini menjadi “lahan subur” bagi praktik abusif.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal kendaraan yang ditarik. Ini soal wajah negara hukum itu sendiri. Apakah hukum berdiri (Polri -red ), sebagai pelindung warga, atau justru tunduk pada praktik kekuasaan yang dibungkus legalitas semu.
Putusan MK sudah memberi arah yang jelas. Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah negara cukup berani memastikan putusan itu benar-benar berlaku di jalanan, atau hanya sekedar berlaku di atas kertas ?.
Sumber : Rilis *Herry Ferdinant alias Barong Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Koruptor & Aktifis 98
