SPBU Jalan Haji Aris Rengat Diduga Sarang Mafia Minyak,APH Tutup Mata

oleh -1 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Maraknya Permainan mafia minyak solar bersubsidi menggunakan jeregen di SPBU jalan Haji Aris rengat Kabupaten Indragiri hulu propinsi Riau diduga bebas beroperasi dan kebal hukum saat temukan oleh awak media dilapangan pada 25/03/2026 sekira pukul 00:20 Wib

Namun Para mafia minyak seakan akan bebas beraktifitas dan diduga aparat penegak hukum di Indragiri hulu tutup mata atas mafia di SPBU jalan Haji Aris.

Dari pantauan awak media di lapangan dan sampai saat ini belum ada para penegak hukum untuk berani memberantas para mafia ini apakah sudah mememang tidak tahu atau memang pura pura tidak tahu ??

Contoh nya saja para mafia terus beraksi di spbu di rengat, apakah hukum di kabupaten Indragiri hulu mamang sudah tumpul atau bagaimana ? Ungkap salah satu masyarakat yang dekat dengan SPBU tersebut yang berinisial AM.

Lebih lanjut, awak media juga terheran heran apa yang di temukan di lapangan saat mau mengisi minyak kendaraannya banyak para mafia minyak antri untuk mengisi puluhan Jiregen miliknya,lebih heran nya puluhan Jiregen antri untuk mengisi minyak solar bersubsidi salah satunya di Vidio yang sempat di rekam awak media,Saat para oknum tersebut asik menyusun jeregen yang akan di isi dengan mobil colt 300 L

Selanjutnya salah seorang masyarakat berinisial AM yang merupakan masyarakat tempatan saat dikonfirmasi awak media di sebuah warung kopi menyampaikan bahwa disini udah biasa pak ! Kalau polisi ya begitu lah, udah tau, tapi santai aja melihat prilaku oknum oknum ini mengisi jeregen.

Namun yang sangat mengherankan AM kadang minyak ada kok di bilang habis,Padahal SPBU ini merupakan SPBU jalan lintas antar kota dan kami masyarakat Sangat Curiga atas tidak adanya penegakkan hukum dan sangsi dari Pertamina terhadap SPBU yang nakal,tutur AM.

Selanjutnya AM dengan tegas menyampaikan bahwa SPBU jalan Haji Aris rengat diduga sudah menjadi sarang mafia minyak,sebab setiap malam bayak antri mengisi pakai jeregen dan juga solar bersubsidi yang diduga milik oknum mafia yang kebal hukum.

Masyarakat (AM ) meminta kepada Pertamina untuk dapat menyelidiki hal tersebut dan menindak tegas para SPBU nakal tersebut agar masyarakat bisa menikmati bahan bakar solar yang sangat langka di Kabupaten Indragiri hulu.

Bagaimana UU dan pidananya berjalan sebagai mana yang sudah di atur Dalam undang undang migas pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah, yang menjadi mafia oknum Penegak hukum ranah.

Semoga suara hati kami masyarakat rengat ini dapat di dengar oleh kapolda Sumatra barat dan Kapolres Indragiri hulu agar kami juga bisa merasakan minyak bersubsidi ini, jangan hanya para mafia yang terus mengambil minyak solar bersubsidi ini untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya diri,Tutupnya.**

 

Bersambung……

Penulis : Eman Melayu