LensaKita.co.id —- KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Fadia ditangkap dalam operasi senyap ketika sedang men-charge mobil listriknya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengejaran terhadap Fadia dilakukan setelah tim bergerak dari Pekalongan menuju Semarang.
“Setelah dari Pekalongan, itu tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” kata Asep dalam jumpa pers, Rabu (4/3).
Asep menambahkan, pihaknya telah mengantongi jenis mobil dan pelat nomor mobil yang ditumpangi oleh Fadia. Beruntung, dia masih terkejar.
Fadia diamankan ketika terlihat sedang mengisi daya mobilnya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada Selasa (3/3).
“Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntungan lah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” jelas Asep.
Buntut OTT tersebut, KPK menyita total 5 unit mobil dari sejumlah pihak. Rinciannya: Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
“Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penyitaan dilakukan dari beberapa lokasi, seperti rumah dinas Bupati Pekalongan, rumah di kawasan Cibubur, hingga dari orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
Kasus Bupati Pekalongan
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Maret 2026. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Perkara bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu didirikannya bersama dengan:
Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR RI; dan
Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Namun, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.
Pegawai PT RNB juga diisi oleh tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
Setelah setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan banyak proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
Diduga, berbagai proyek itu bisa dimenangkan PT RNB karena adanya intervensi dari Farida dan Sabiq kepada sejumlah kepada dinas.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” beber Asep.
“Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” sambung dia.
Menurut Asep, setiap perangkat daerah yang melakukan pengadaan diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB. Ini dilakukan agar PT RNB bisa melakukan penawaran mendekati angka HPS.
Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Total uang yang diterima PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk menggali pegawai, sementara Rp 19 miliar lainnya mengalir ke keluarga Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Usai dijerat tersangka, Fadia juga langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Fadia Arafiq, membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah ?,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.***
sumber : Kumparannews
Editor : Eman Melayu
