LensaKita.co.id — Wakil Bupati Kuantan Singingi Muklisin, memimpin rapat mediasi terkait sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Citra Riau Sarana (CSR) dan PT Wanasari Nusantara.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuantan Singingi, Propinsi Riau,Pada Selasa (14/04/2026).
Rapat mediasi tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuantan Singingi, Wakapolres, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, serta Bagian Hukum dan Bagian TPK Setda.
Turut hadir para camat dari Kecamatan Logas Tanah Darat, Singingi, dan Singingi Hilir, pimpinan kedua perusahaan, serta kepala desa terkait.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa kedua perusahaan merupakan entitas profesional yang memahami prosedur perizinan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, terbuka, dan damai.
“Pemerintah daerah berharap konflik ini tidak menimbulkan korban dan dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Wabup.
Sengketa yang dimediasi berfokus pada lahan seluas ±107 hektare yang berada di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi.
Perwakilan PT Wanasari Nusantara menjelaskan bahwa perusahaan telah memperoleh penugasan pengelolaan kawasan transmigrasi sejak tahun 1986 dengan luas sekitar 8.500 hektare.
Dalam perjalanannya, area tersebut terbagi ke dalam beberapa bidang HGU, termasuk salah satunya seluas 2.209 hektare, di mana terdapat objek sengketa sekitar 107 hektare yang diklaim dikuasai pihak lain,”ucapnya.**
Penulis : (Ridho)
