Terkesan Dua Wakil Ketua Baznas Bengkalis Kangkanggi Pepres,Begini Tanggapan Praktisi Hukum

oleh -9 Dilihat
oleh
Oplus_131072

LensaKita.co.id — Terkesan Dua Wakil ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau diduga kakanggi pepres dan peraturan BPK RI karena masih menjabat, meski telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN) dibawah Kementrian Agama.

Kedua Wakil ketua Baznas tersebut berinisial RH (wakil ketua I), dan ES (wakil ketua II), informasi ini mencuat di kalangan masyarakat menanyakan status rangkap jabatan kedua pejabat tersebut.

Berdasarkan peraturan Presiden RI nomor 104 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 dan peraturan BPK RI menjelaskan bahwa wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ketua Baznas Bengkalis Ismail, S.Sos.dihubungi melalui WhatsApp mengakui bahwa dua wakil ketua Baznas Bengkalis inisial RH dan ES masih menjabat hingga saat ini.

“Informasi itu betul, kami saat ini dalam tahap proses penyelesaian administrasinya,kami sudah melaporkan pada bupati nanti diwakili oleh AS 1.papar Ismail, karena saat yang bersangkutan masuk ke Banzas Bengkalis belum menjabat sebagai PPPK, semalam kami dapat surat dari STAIN Bengkalis dan nanti kita sampaikan ke Bupati karena itu menjadi kewenangannya Bupati,” tutur Ismail saat dikonfirmasi ketua BPKP melalui WhatsApp senin (6/04/2026).

Selanjutnya Ismail menambahkan, keduanya menjabat di Baznas Bengkalis sudah jalan 4 tahun dan status yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK tahun 2025. Setelah kami mendapatkan informasi tahun 2026, Kurun waktu satu tahun yang bersangkutan masih menerima hak mereka berupa gaji selanjtnya tidak kami keluarkan lagi,” jelas Ismail

Sementara itu, Ketua BPKP  bangkalis saat di konfirmasi awak media mengatakan, kami menyorot dugaan rangkap jabatan wakil ketua Baznas tersebut, sesuai aturan yang berlaku bahwa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau ASN diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam Pepres nomor 104 tahun 2020 pasal 2 huruf b dijelaskan tentang hak keuangan wakil ketua setiap bulan,wajib dikembalikan ke kas daerah yang bersangkutan dilantik menjadi PPPK sebagai dosen STAIN Bengkalis pada bulan mei. status sebelumnya dosen Non ASN,” ungkap Bram

BPKP juga mengatakan akan bersurat ke BPK untuk menanyakan hasil audit terhadap kedua wakil baznas tersebut.

“Karena ini menyangkut dari sumber dana yang berasal dari keuangan negara yang sama dan didapatkan dari gaji sebagai dosen PPPK di IAIN Datuk Laksemana Bengkalis serta gaji sebagai wakil ketua Baznas Bengkalis.

Lebih lanjut, kami akan kirim surat langsung ke BPK menanyakan hasil Audit mereka, jika belum dilakukan Audit kami akan meminta kepada pihak BPK untuk segera melakukan Audit, agar uang negara bisa di selamatkan’ tutupnya.

Di sisi lain awak media mencoba meminta tanggapan dari praktisi hukum yang ternama di kota Pekanbaru  Dr.H. Makhfuzat Zein. Sh. Mh.P.Si terkait dua jabatan yang di pegang ASN di kabupaten bangkalis – Riau.

Dalam tanggapannya menyampaikan bahwa jika gaji oknum tersebut  memakai anggaran negara maka harus di kembalikan ke negera apabila tidak laksanakan,maka ini menjadi pelanggaran hukum dengan masuk tindak pidana korupsi,makan para penegak hukum harus menindak para oknum tersebut dan bila gaji mereka dari Amil Zakat maka itu sah sah saja sebagai gaji buat mereka melaksanakan zakat ke masyarakat,tegasnya .***

 

 

 

Penulis : Bram

Editor : Eman Melayu