LensaKita.co.id — Kawasan hutan milik negara disulap menjadi kebun sawit oleh mafia tanah berinisial Ss di kelurahan batutaritip kota Dumai propinsi Riau yang Seakan akan PKH mandul dalam penindakan.
Dari pantauan awak media LensaKita co.id di lapangan bahwa kawasan hutan milik negara yang di sulap menjadi kebun sawit oleh mafia tanah berinisial SS berkisar 500 hektar Tampa tersentuh aparat penegak hukum dan diduga Tampa ada legalitas dari pemerintah setempat.
Kawasan hutan ini sesuai yang didapat awak media saat konfirmasi kepada kepala kelurahan batu taritip Firmanto S.sos saat di jumpai di kota Dumai pada 15 Desember 2025 yang lalu di sebuah warung makan kota dumai menyampaikan bahwa untuk beli lahan disekitar batutaritip agar berpikir dahulu sebab itu kawasan hutan negara nanti bapak merugi apabila di ambil pemerintah, tuturnya.
Selanjutnya , kepala kelurahan juga menyampaikan bahwa lahan di di garap oleh SS itu merupakan lahan hutan milik negara dan akan di urus ijin nya.namun sampai saat ini SS tidak pernah nunjukkan ijinnya kepada kami sebagai pemerintah terendah di batutaritip disana, seakan akan SS tersebut tidak menganggap kami ada sebagai pemerintah terendah di kelurahan batu taritip kota Dumai.
Namun kami mau melawan dan memanggil untuk tindak tegas kelakuan oknum SS yang merubah hutan milik negara dan dijadikan kebun sawit pribadi yang seharusnya harus mengikuti aturan yang berlaku di pemerintah dan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Awak Media Mencoba konfirmasi kepada ahli hukum salah satu di propinsi Riau Jaka Marhean SH .MH dalam tanggapannya bahwa Hutan gara sudah di atur dalam UU negara sepeti yang telah diatur UU Pidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda 7,5 miliar untuk perambahan kawasan hutan, sebagaimana Yang diatur di dalam Undang Undang Kehutanan/cipta kerja dan pelaku juga bisa di jerat berbagai pasal,seperti pasal 92 ayat 1 huruf a & b jo.pasal 17 ayat 2 huruf a & b UU P3H,serta pasal 78 ayat 2 Jo pasal 50 ayat 3 Huruf a UU Kehutanan,ungkapnya.
Namun SS tidak peduli dengan aturan negara ini dan selalu Mengaku Sebagai Keluarga dari Luhut Panjaitan pusat jakarta,Firmanto S.sos sebagai kepala kelurahan juga banyak mendengar dari masyarakat seperti itu juga,ungkapnya.
Kami dan masyarakat meminta dinas terkait dapat menindak SS yang diduga menjadi Mafia tanah di batu taritip dengan memakai orang dari kampungnya yang memiliki marga, sedangkan untuk warga Tempatan tidak ada masuk dalam rombongan lahan yang di kuasai oleh SS yang mengaku bos sawit keluarga Luhut Penjaitan.
Selanjutnya, Masyarakat tempatan berharap penegak hukum terkait dan presiden Prabowo dapat menindak para pelaku perambahan hutan.jangan UU di jadikan sebagai himbauan untuk menakuti rakyat kecil,sedangkan bagi pengusaha bisa bebas melakukan perbuatan melawan hukum dengan sesuka hati,tutupnya.
Lebih lanjut, Awak media LensaKita.co.id mencoba untuk mengkonfirmasi SS, namun sampai berita ini di tayangkan SS belum dapat di hubungi.***
Bersambung…..
Penulis : Redaksi
