LensaKita.co.id —- Jajaran Polsek Siak Hulu tangkap seorang pria berinisial LE (32) warga Perumahan Mahkota Riau 2, adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi pada Minggu (23/11/2025) sekira pukul 01.00 Wib desa kubang jaya kecematan Siak hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Pelaku ditangkap unit reskrimPolsek Siak hulu saat berada di rumahnya dan dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 3,19 Gram dan 7 butir pil ekstasi berat kotor 2,97 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan Saat dikonfirmasi awak media. “Benar pelaku kita amankan berkat ada laporan masyarakat akan peredaran Narkoba yang sudah sangat meresahkan,”jelas Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, awal mula penangkapan pelaku kini saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan patroli tim RAGA diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil extacy, “atas Informasi tersebut team Opsnal langsung melakukan penyelidikan,”ujar Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Mahkota Riau 2. “Kita temukan pelaku dan dari hasil penggeledahan didapati 3 bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu dan 7 butir pil ekstasi yang disimpan didalam dompet warna hitam beserta barang bukti lainnya berupa sendok pipet dan timbangan digital terletak didepan pelaku,”terang Kompol Hendra Setiawan.
Setelah diinterogasi didapat keterangan barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya bernama VE (DPO) di Desa Teratak Buluh.
“Kita langsung lakukan pengembangan di kampung petas Desa Teratak Buluh namun VE sudah berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek .
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Siak hulu Akp Jonera SH saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. “Dan untuk Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.**
Editor : Eman melayu
