LensaKita.co.id — Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K S.I.K M.H membantah atas tuduhan dan dugaan 86 yang dilakukan anggotanya yang viral dimedia sosial Tik Tok dan di media online, Semua tuduhan dan berita tersebut adalah hoax.
Polres Kampar selalu tegas dalam menindak setiap tindak kejahatan termasuk tambang ilegal, Jika memang ada temuan atau indikasi yang mengarah ketindak pembiaran silahkan laporkan dengan bukti bukti yang kuat.
“Kami cukup kecewa atas adanya berita bohong soal Polres Kampar yang tidak serius dalam menangani persoalan tambang ilegal yang ada di Desa Tambang, Polres Kampar akan terus bertindak untuk memberantas setiap bentuk kejahatan yang ada di tengah masyarakat dan juga menciptakan situasi kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Jadi informasi yang menyampaikan bahwa ada anggota yang melakukan 86 atau pembiaran adalah berita bohong. Informasi ini telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat sehingga memunculkan ketidakpercayaan masyarakat atas penindakan yang dilakukan oleh Polres Kampar selama ini,”ujar Kasat Reskrim
“Kami tidak pernah melakukan pembiaran pada quari yang ada, Saat ini kami terus mengumpulkan informasi dan bukti bukti soal tambang ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Kampar.Personil Polres Kampar terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada pemilik quari.Kami tidak pernah membiarkan ataupun melakukan 86 dengan pemilik quari.
“Setiap tambang ilegal akan kami tindak dengan tegas tanpa pandang bulu.Polres Kampar tidak akan memberi ruang dan tempat terhadap tindak kejahatan termasuk tambang ilegal.Semua akan kami tindak tegas,”lanjut Kasat Reskrim
“Jadi informasi dari APMBR sungguh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, Personil Polres terus melakukan razia pada setiap quari yang ada.
Jika benar ada informasi yang menyampaikan ada anggota yang 86 silakan laporkan, Berikan informasi lengkap dan alat bukti.Jika benar maka kami tidak akan segan segan menindak anggota tersebut, Mereka yang coba mempermainkan hukum akan disanksi sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan melindungi oknum oknum nakal yang akan mencemari nama baik institusi.”
Kasat Reskrim Polres Kampar AkP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K S.I.K M.H juga berharap agar setiap informasi yang disampaikan haruslah sesuai fakta dan disertai bukti, Jangan sampai menyebar berita bohong.
Berita Hoax ini dikuatirkan akan memunculkan keresahan ditengah masyarakat.Padahal selama ini Polres Kampar terus mencoba menciptakan suasana kondusif dimasyarakat, Selain itu berita hoax seperti ini juga dapat merusak nama baik institusi Polri.**
Penulis : Redaksi